TEMPO.CO, NUSA DUA -- Pemerintah ingin serapan anggaran pemerintah daerah bisa berjalan optimal pada 2016. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menuturkan pemerintah pusat akan mendorong pemda yang penyerapannya rendah agar membelanjakannya. "Kalau serapannya (APBD) rendah, berarti banyak dana yang menganggur," katanya dalam Seminar Internasional Kebijakan Fiskal, di Bali, Jumat, 11 Desember 2015.
Pemerintah, ujar dia, akan menentukan apakah akan memberikan langsung dana transfer daerah atau menundanya dalam bentuk Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dengan tenor tiga bulan. Pemda yang dinilai mempunyai dana menganggur besar kemungkinan akan diberi dana transfer daerah dengan mekanisme SPN. "Daerah itu harus sadar untuk menggunakan dananya lebih dulu," ucapnya.
Sejauh ini, total dana daerah yang mengendap per Oktober lalu sebesar Rp 276 triliun. Pemerintah mengklaim tersendatnya realisasi dana di daerah bakal berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Setiap tahun, dana transfer daerah yang mengendap atau idle semakin bertambah.
Dana transfer daerah pada Desember 2014 sebesar Rp 113 triliun. Pada periode yang sama sebelumnya atau 2013, dana tersebut hanya ada di posisi Rp 80 triliun dan Rp 92 triliun pada Desember 2012. Sedangkan pada Desember 2011, dana transfer daerah sebesar Rp 79 triliun. Namun, pada Januari 2015, angkanya naik menjadi Rp 188,9 triliun.
Pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara, menuturkan dalam aturan sudah ada kriteria daerah mana saja yang akan mendapatkan dana transfer daerah secara langsung atau dalam bentuk SPN. "Tidak semua daerah karena ada kriterianya," tuturnya.
ADITYA BUDIMAN