Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Didanai Bank Dunia, Proyek PLTA Cisokan Diklaim Legal

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komisaris Utama PT PLN (Persero) Al Hilal Hamdi membantah tuduhan Jaringan Nasional Indonesia Baru bahwa proyek pembangkit listrik tenaga air Upper Cisokan berkapasitas 4 x 260 megawatt ilegal dan termasuk tindak pidana kejahatan kehutanan.

“Saya belum paham alasan pernyataan JNIB itu. Biasanya, PLN selalu berhati-hati melangkah. Apalagi proyek ini dibiayai Bank Dunia, yang sangat berhati-hati dengan isu kehutanan, sosial, dan lingkungan,” ucapnya dalam pesan singkatnya kepada Tempo, Senin, 7 Desember 2015.

Hilal mengatakan tujuan pembangunan PLTA Upper Cisokan itu adalah untuk mengisi daya saat beban puncak di Jawa tak bisa ditangani PLTA Cirata, Saguling, dan Jatiluhur. “Kalau tak ada Upper Cisokan, alternatif PLN adalah akan bakar diesel atau gas. Keduanya mahal banget,” ujarnya.

Hilal menuturkan ada banyak kendala yang terjadi pada pembangunan proyek PLTA Cisokan. Salah satunya lamanya waktu pembangunan proyek ini. “Kendala kami saat itu adalah pembebasan lahan, karena meliputi dua kabupaten. Mestinya sudah selesai, karena akses jalan rasanya sudah dibangun,” ucapnya. Menurut Hilal, proyek PLTA Cisokan ditargetkan rampung pada 2019 dan masuk program proyek listrik 35 gigawatt.

Sebelumnya, Ketua Advokasi Jaringan Nasional Indonesia Baru Harli Muin menilai pembangunan proyek PLTA Upper Cisokan, Bandung, Jawa Barat, berkapasitas 4 x 260 MW ilegal. Pembangunan access road (jalan hantar) PLTA Cisokan sepanjang 27,3 kilometer sejak Januari 2013 hanya didasarkan pada izin prinsip yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal pada sebagian lokasi proyek jalan tersebut, PLN diwajibkan memiliki izin pinjam pakai lahan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.16/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. PLN dinilai telah mengubah bentangan alam dan merusak kawasan hutan.

"PLN telah melakukan tindak pidana kejahatan kehutanan, seperti tertuang dalam Pasal 50 dan 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," ujar Harli dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Desember 2015.

ARIEF HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

9 hari lalu

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.


Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

9 hari lalu

Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

Kehadiran fasilitas SPKLU menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini bagi kendaraan listrik


PLN Siapkan SPKLU di Banyak Lokasi, Pemudik: Pakai Mobil Listrik Jadi Nyaman!

12 hari lalu

PLN Siapkan SPKLU di Banyak Lokasi, Pemudik: Pakai Mobil Listrik Jadi Nyaman!

PLN telah menyiagakan 1.299 unit SPKLU yang tersebar di seluruh penjuru tanah air. Khusus momen mudik tahun ini, PLN juga menyiagakan petugas yang berjaga 24 jam untuk membantu para pemudik


Rusia Tuduh Ukraina Serang Pembangkit Nuklir Zaporizhzhia Pakai Drone Kamikaze

17 hari lalu

PLTN Zaporizhzhia selama konflik Ukraina-Rusia di luar kota Enerhodar yang dikuasai Rusia di wilayah Zaporizhzhia, Ukraina 4 Agustus 2022. REUTERS/Alexander Ermochenko
Rusia Tuduh Ukraina Serang Pembangkit Nuklir Zaporizhzhia Pakai Drone Kamikaze

Rusia menuduh Ukraina menyerang pembangkit listrik bertenaga nuklir Zaporizhzhia.


Mudik Lebaran ke Bali dengan Mobil Listrik? Ini Titik-titik SPKLU di Pulau Dewata

17 hari lalu

Wuling Cloud EV ketahuan sedang cas di SPKLU milik PLN. (Foto: Instagram/Richard Tanadi)
Mudik Lebaran ke Bali dengan Mobil Listrik? Ini Titik-titik SPKLU di Pulau Dewata

PT PLN (Persero) telah menyiapkan 76 SPKLU di 30 lokasi di Bali untuk mendukung mobilitas kendaraan listrik selama periode Lebaran tahun 2024.


PLN Siagakan 1.124 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum untuk Mudik 2024

24 hari lalu

PLN Siagakan 1.124 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum untuk Mudik 2024

PLN juga mengerahkan 3.504 pegawai yang akan stand by selama 24 jam nonstop di SPKLU.


PLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik

25 hari lalu

PLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik

Berbagai upaya efisiensi dan digitalisasi yang telah dilakukan PLN menjadi kunci dalam mewujudkan komitmen ini.


PLN Dukung Kepengurusan Forum Manajemen Risiko BUMN 2024-2027

25 hari lalu

PLN Dukung Kepengurusan Forum Manajemen Risiko BUMN 2024-2027

Kepengurusan Forum Manajemen Risiko dinilai proaktif. Memudahkan kolaborasi antara BUMN.


PLN Energi Primer Indonesia Siapkan Gasifikasi Pembangkit di Sulawesi-Maluku

25 hari lalu

PLN Energi Primer Indonesia Siapkan Gasifikasi Pembangkit di Sulawesi-Maluku

Pengembangan program gasifikasi pembangkit turut melibatkan konsorsium.


Ini 10 Perusahaan Terbesar di Indonesia, Pertamina Pertama

27 hari lalu

Logo Pertamina. dok.Pertamina
Ini 10 Perusahaan Terbesar di Indonesia, Pertamina Pertama

Pertamina menjadi perusahaan terbesar di Indonesia versi Majalah Fortune. Ini daftar 10 perusahaan raksasa di Indonesia.