Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MAFIA MIGAS: Istana Dorong Kasus Petral Digarap KPK  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (kanan) saat bermain golf di Lapangan Golf Padivalley, Kabupaten Gowa, Sulsel, 7 November 2015. TEMPO/Fahmi Ali
Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (kanan) saat bermain golf di Lapangan Golf Padivalley, Kabupaten Gowa, Sulsel, 7 November 2015. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan hasil audit forensik terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang mengindikasikan penyelewengan dalam pengadaan minyak akan dilaporkan ke penegak hukum. ”Namanya audit harus dilaporkan kalau ada penyelewengan,” ujar Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 11 November 2015.

Bila ada temuan korupsi, kata Kalla, hasil audit itu akan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi, kalaupun tak berindikasi korupsi dan hanya ditemukan adanya penyelewengan, kata dia, tetap harus dilaporkan ke penegak hukum lainnya.

BERITA MENARIK
Terungkap, Dua Wanita Ini Bikin Ivan Gunawan Jatuh Cinta
Coba Cari, di Mana Wanita Cantik Tanpa Baju di Lukisan Ini?

Hasil audit oleh auditor independen KordaMentha terhadap anak perusahaan PT Pertamina (Persero) itu menyebutkan adanya anomali dalam pengadaan minyak oleh Petral pada 2012-2014. Jaringan mafia minyak dan gas (migas) diperkirakan telah mengeruk US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun dalam tiga tahun. Para pengeruk keuntungan itu ternyata berafiliasi ke satu badan yang sama.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengungkapkan, perusahaan itu kerap menggunakan perusahaan perantara (fronting traders) dan perusahaan minyak milik negara (NOC) untuk mengeruk keuntungan lebih banyak.

BACA: SKANDAL PETRAL: Tuan MR Sering Disebut di Era Presiden SBY 

Akibat praktek mafia migas ini, menurut Sudirman, Pertamina tak memperoleh harga terbaik dalam pengadaan minyak. Dia kini sedang mengkaji temuan itu untuk ditindaklanjuti secara hukum. “Proses pro-justitia masih kami pertimbangkan,” ucap dia, Selasa lalu.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengaku siap menyidik kasus mafia migas asalkan Menteri Energi telah menyerahkan data valid kepada KPK. Apalagi dugaan adanya mafia migas ini sudah lama muncul. “Kami menunggu bahan dari Menteri Energi,” ucap Adnan.

BACA: SKANDAL PETRAL: Terungkap, Mafia Migas Garong Rp 250 Triliun

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai upaya penegakan hukum, KPK akan bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan dalam mengusut dugaan mafia migas di Petral. “Kami siap menerima amanat dan mandat dari Menteri apabila sudah menerima datanya. (Data) masih di tangan beliau (Menteri Energi),” kata Adnan.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti juga berharap laporan dan data tentang Petral sudah dikantongi Badan Reserse Kriminal Polri untuk bisa ditindaklanjuti. "Nanti kami lihat siapa yang pegang datanya. Bisa diserahkan ke saya kalau ada yang punya," kata dia kepada Tempo.

Pada akhir Mei lalu, mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi Faisal Basri diundang Badan Reserse Kriminal untuk menjelaskan kasus Petral. Saat itu ia sempat menyebut sejumlah nama yang terkait dengan kasus tersebut, tapi bukan nama terkait dengan mafia migas.

BACA: SKANDAL PETRAL: Inilah MR, Mister Untouchable di Era SBY

Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno menyatakan masih mempelajari hasil audit forensik tersebut. Dia menunggu Menteri Sudirman pulang ke Tanah Air dari lawatan ke Timur Tengah, untuk kemudian membahas audit itu dengan Presiden Joko Widodo sebelum akhirnya membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Presiden mengaku belum mendapat laporan hasil audit Petral. Setelah mendapatkannya, barulah ia bisa menentukan langkah selanjutnya. "Petral sudah saya minta untuk diaudit. Kemudian hasil auditnya sudah selesai, tapi belum dilaporkan ke saya," katanya.

TIKA PRIMANDARI | DEWI SUCI RAHAYU | ALI HIDAYAT | DIANANTA P. SUMEDI (BANJARMASIN) | RR ARIYANI

BERITA MENARIK
Rekaman OC Kaligis Dibuka, Terungkap Permainan Uang Itu!
Kisah Tewasnya Hijaber UNJ, Begini Sifat Si Cantik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

2 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

3 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

3 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

13 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

15 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

16 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

16 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

16 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.