Sebelumnya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol. Beleid itu mengatur soal pelarangan total terhadap produksi, perdagangan, sampai konsumsi minuman beralkohol.
Simak juga:
Anggota DPR Siksa Pembantu: Ditendang, Dipukul Pakai Kaleng
Duh, Mayat Bocah Perempuan 9 Tahun dalam Kardus di Kalideres
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi Perdagangan, Refrizal, yang juga hadir dalam diskusi itu, mengatakan beleid tersebut perlu segera disahkan. "Sebab, dari alkohol banyak yang dirugikan, seperti banyaknya korban kematian sampai cacat akibat menenggak," tuturnya. "Diharapkan, setelah RUU itu disahkan, pemerintah bisa lebih tegas dalam menindak produsen dan konsumen minuman beralkohol."
Menurut Refrizal, RUU itu masih dimatangkan di Badan Legislatif. Beleid larangan minuman beralkohol itu terdiri atas 7 bab isi, 1 bab penutup, dan 22 pasal. Jika RUU ini disahkan, produksi dan penjualan segala jenis minuman beralkohol akan diatur sangat ketat.
REZA ADITYA