TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berjanji segera menyelesaikan aturan baru terkait kewajiban pelepasan saham bagi pemegang izin pertambangan. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan meski aturan bakal terbit, pelaksanaan divestasi PT Freeport Indonesia akan tetap berjalan.
"Itu kewajiban. Ini enggak akan mengganggu proses divestasi yang akan berjalan," ujar Teguh saat dihubungi pada Jumat, 25 September 2015.
Saat ini draf peraturan menteri sebagai payung hukum baru divestasi bakal terbit dalam waktu dekat. Perumusannya bakal menunggu pengesahan revisi PP 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba sebagai aturan induk.
Teguh enggan berkomentar terkait substansi dalam aturan khusus ini. Dia memastikan aturan baru soal kewajiban divestasi bakal lebih lengkap, sehingga menjamin kepastian hukum.
Freeport diketahui bakal melepas sahamnya sebesar 10,64 persen bulan depan. Jika divestasi lancar, berarti 20 persen saham Freeport menjadi milik Indonesia tahun ini.
Baca Juga:
Direktur Utama Freeport Maroef Sjamsuddin menyatakan siap melepas 30 persen saham secara bertahap sampai Oktober 2019. Kata dia di depan Komisi VII, divestasi juga bakal dilakukan melalui bursa dengan skema Initial Public Offering (IPO).
Namun sampai saat ini langkah pengambilalihan saham Freeport oleh pemerintah masih belum jelas. Terakhir, Menteri ESDM Sudirman Said memberi sinyal bakal mundur dari proses ini.
ROBBY IRFANY