TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku telah menindak tegas lembaga keuangan asal Amerika Serikat, JP Morgan, gara-gara memberikan saran kepada investor untuk melepas portofolio investasi di Indonesia. "Sudah kami tegur, sudah kami beri sanksi," kata Bambang di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 26 Agustus 2015. Namun, ia enggan menjelaskan sanksi yang dijatuhkan kepada JP Morgan. "Sudah diberi sanksi pokoknya. biar Bdia tahu sendiri."
Lembaga keuangan JP Morgan sebelumnya memberikan rekomendasi kepada investor untuk melepas Surat Utang Negara (SUN) Indonesia. Menurut mereka, rupiah telah anjlok hingga menyentuh level terendahnya pada Senin, 24 Agustus 2015 lalu. Bahkan mereka memprediksi kurs rupiah bakal tembus 14.300 per dolar Amerika Serikat pada kuartal III 2015. Ini terkait dengan semakin melemahnya kondisi ekonomi Indonesia.
Ini bukan pertama kalinya JP Morgan terkena sanksi. Pada November 2014, mereka juga dijatuhi denda US$ 352 juta oleh otoritas keuangan Inggris atau Financial Conduct Authority. JP Morgan dituding telah menodai kepercayaan dalam sistem keuangan Inggris dan mempertaruhkan integritas industri. Bersama HSBC, Royal Bank of Scotland, UBS dan Citibank, JP Morgan Chase terbukti bekerja sama dalam memanipulasi nilai tukar acuan di pasar uang.
FAIZ NASHRILLAH