Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ekonom Sebut Putusan MK Tak Beri Pengaruh Signifikan terhadap Nilai Tukar Rupiah

image-gnews
Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal sengketa pilpres tidak memberikan dampak signifikan terhadap nilai tukar rupiah. Menurut dia, faktor global, terutama kebijakan The Fed dan konflik geopolitik di Timur Tengah tetap menjadi faktor utama pelemahan rupiah belakangan ini. 

"Terkini, rupiah masih di kisaran Rp 16.200, tidak banyak berubah. Putusan MK tidak cukup kuat meyakinkan investor dan menarik arus modal masuk ke dalam negeri," kata Yusuf dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Selasa, 23 April 2024.

Yusuf melihat investor lebih menunggu hasil sidang Dewan Gubernur Bank Indonesia terkait BI rate, terutama menyikapi the Fed yang menunda pemangkasan suku bunganya. Dia membandingkan kondisi ini seperti saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan kemenangan pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 20 Maret yang lalu. Ketika itu rupiah hanya menguat sedikit.

Yusuf menilai, pemerintah dan BI perlu menjaga stabilitas rupiah berbasis kekuatan fundamental perekonomian, yaitu surplus neraca perdagangan. Dia tidak setuju soal intervensi valas dengan cadangan devisa yang terbatas atau menaikan suku bunga domestik yang beban mahalnya. 

"Kita memiliki bantalan ekonomi yang kuat untuk menjaga nilai tukar Rupiah, yaitu surplus neraca perdagangan 47 bulan berturut-turut sejak Mei 2020, senilai US $ 165,2 miliar," ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rupiah yang tidak kunjung menguat, Yusuf menyampaikan, memang banyak disebabkan karena faktor eksternal, yaitu stance kebijakan moneter negara-negara maju yang terus ketat, terutama bank sentral Amerika Serikat, The Fed. Dengan selisih imbal hasil yang menyempit, sambung Yusuf, pilihan investasi di luar negeri menjadi lebih menarik sehingga memicu capital outflow yang kemudian mendorong pelemahan Rupiah.

Yusuf menjelaskan, konflik geopolitik, terutama perang Rusia-Ukraina dan perang di Timur Tengah masih menjadi sumber ketidakpastian terbesar yang sewaktu-waktu berpotensi melonjakkan harga komoditas global. 

"Pecahnya perang konflik Iran-Israel membuat era suku bunga tinggi belum akan berakhir dalam waktu dekat," tuturnya.

Pilihan Editor: Indofarma Masih Tunggak Gaji Karyawan, Serikat Pekerja: Belum Punya Uang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

1 hari lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

IM57 + berharap putusan MK memberik kesempatan 12 mantan pegawai KPK di bawah usia 50 bisa mendaftar capim KPK tahun ini.


Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

3 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

TII menyebut Fenomena kotak kosong di Pilkada 2024 mencerminkan kegagalan partai mempersiapkan kader yang kompeten.


Pengamat Sebut Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada 2024

7 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Pengamat Sebut Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada 2024

Pengamat mengatakan, sebelum adanya putusan MK, diprediksi calon tunggal di Pilkada 2024 bisa mencapai 150 daerah.


Ragam Pendapat Soal Fenomena Calon Tunggal pada Pilkada 2024

11 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Ragam Pendapat Soal Fenomena Calon Tunggal pada Pilkada 2024

Meski sah dan konstitusional, calon tunggal dalam pilkada bukan cara terbaik menghargai kedaulatan rakyat.


Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

12 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengunjungi kediaman Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

Setelah ramai demo Kawal Putusan MK, DPR usul mengevaluasi MK yang disampaikan Ketua Komisi II DPR dari Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Apa maksudnya?


LBH Jakarta: Polisi Belum Kembalikan Barang Milik Demonstran Kawal Putusan MK

13 hari lalu

Massa bersitegang dengan aparat Kepolisian saat aksi menolak revisi UU Pilkada di gerbang belakang DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
LBH Jakarta: Polisi Belum Kembalikan Barang Milik Demonstran Kawal Putusan MK

Masih ada 19 barang milik 11 demonstran yang disita secara paksa dan belum dikembalikan oleh polisi saat demonstrasi di DPR 22 Agustus 2024 lalu.


Sang Pisang dan Yang Ayam Sepi Pembeli, Imbas Sorotan Kaesang Gunakan Jet Pribadi?

13 hari lalu

Usaha milik Kaesang Pangarep, Sang Pisang cabang Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2024. Foto : TEMPO/Afron Mandala Putra
Sang Pisang dan Yang Ayam Sepi Pembeli, Imbas Sorotan Kaesang Gunakan Jet Pribadi?

Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono menyorot perhatian publik lantaran menyewa jet pribadi yang menghabiskan ratusan juta. Padahal, beberapa bisnis Kaesang mulai sepi pembeli.


DPR Tak Jadi Sahkan Revisi UU Pilkada, BEM KM UGM: Itu Kemenangan Kecil

13 hari lalu

Massa aksi berkumpul di Abu Bakar Ali dan Bundaran UGM Yogyakarta Kamis 22 Agustus 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
DPR Tak Jadi Sahkan Revisi UU Pilkada, BEM KM UGM: Itu Kemenangan Kecil

Walaupun revisi UU Pilkada tidak jadi disahkan, BEM KM UGM bertekad terus mengawal keadaan darurat ini bersama seluruh elemen masyarakat.


BEM KM UGM Siap Lanjutkan Aksi Mahasiswa: Amarah karena Praktik Bernegara yang Kotor

13 hari lalu

Spanduk perlawanan Peringatan Darurat terpasang di Gedung Fakultas Hukum UGM, Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Iqbal Muhtarom
BEM KM UGM Siap Lanjutkan Aksi Mahasiswa: Amarah karena Praktik Bernegara yang Kotor

Aksi mahasiswa UGM dan berbagai kalangan di Yogyakarta dalam 3 hari hari ini karena amarah masyarakat akibat praktik bernegara yang kotor.


Anies Gagal Maju di Pilgub Jakarta, Ridwan Kamil: Saya Berharap Lebih Banyak Calon

13 hari lalu

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil dan Suswono berfoto bersama usai mendaftarkan diri sebagai peserta Pilgub DKI Jakarta 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendaftarkan diri sebagai peserta Pilgub DKI Jakarta 2024 dengan dukungan dari partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Anies Gagal Maju di Pilgub Jakarta, Ridwan Kamil: Saya Berharap Lebih Banyak Calon

Ridwan Kamil berujar Putusan MK soal ambang batas pencalonan semestinya bisa meringankan partai untuk mengusung secara mandiri di Pilkada 2024.