TEMPO.CO, Semarang - Wakil Ketua Bidang Organisasi Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah Djoko Santoso mengatakan aturan wajib lapor pembelian rumah di atas harga Rp 500 juta menghambat pembelian rumah tipe besar. Ketentuan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang itu juga dinilai merepotkan pengembang untuk menjual rumahnya.
“Akhirnya, banyak pembeli yang tak tertarik rumah besar,” kata Djoko.
Djoko menyatakan penjualan rumah dengan harga di atas Rp 500 juta, yang harus dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), telah membuat calon pembeli khawatir dicurigai, meski rumah yang hendak dibeli dilakukan secara kredit.
Aturan tersebut, menurut Djoko, menghambat penjualan rumah mewah yang telanjur dibangun di sejumlah daerah di Jawa Tengah. “Padahal harga di atas Rp 500 juta tak hanya diukur dari luas lahan dan tipe, tapi juga kualitas dana tingkat kenyamanan,” Djoko menambahkan.
Selama 2014, pembelian rumah dengan harga di atas Rp 500 juta tergolong kecil, pada kisaran 15-20 persen dari sekitar 8.000 transaksi pembelian rumah. REI menilai rumah dengan harga tinggi itu tak hanya berlaku bagi rumah yang besar, tapi juga tipe kecil.
Djoko yakin penjualan rumah tahun ini terus meningkat. Hal ini terjadi karena kepemilikan rumah di sejumlah daerah masih tinggi. “Di Kota Semarang saja sebanyak 1,4 juta orang belum punya rumah,” ujarnya.
Bank Indonesia menyebutkan rata-rata harga rumah pada kuartal II 2015 mencapai Rp 900 juta. Sedangkan rumah di wilayah Semarang Barat dan Semarang Selatan harganya mendekati Rp 1 miliar. Kenaikan harga tanah tertinggi berada di wilayah Semarang Selatan, diikuti Semarang Tengah masing-masing sebesar 3,98 persen dan 3,69 persen.
Perkembangan pembelian rumah menengah secara umum pada kuartal II antara Mei hingga Juli 2015 terlihat tumbuh. Sedangkan harga tanah meningkat sebesar 3,23 persen dari tahun ke tahun, dengan kenaikan harga rumah tertinggi berada di wilayah Semarang Tengah 3,49 persen diikuti Semarang Selatan 3,28 persen.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia Jawa Tengah Triyanto mengatakan rumah susun belum cocok didirikan di Jawa Tengah. Hal ini berdasarkan area permukiman kosong yang masih luas. Data menyebutkan lahan milik anggota REI di Jawa tengah mencapai 100 ribu hektare dengan rata-rata per hektare bisa dibangun seratus unit rumah.
EDI FAISOL