TEMPO.CO, Jakarta - -Kementerian Perindustrian telah mengusulkan pemberian insentif berupa tax holiday pada tujuh industri. Ini dilakukan untuk mendukung iklim investasi dan dunia usaha. “Kami telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk pemberian fasilitas tax holiday kepada tujuh industri dengan nilai sebesar Rp 67,5 triliun," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 Agustus 2015.
Saleh mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dan mendorong agar pemberian tax holiday segera berwujud. Alasannya, pemberian tax holiday akan berdampak ganda pada investasi, penciptaan lapangan kerja, pemerataan industri ke luar Jawa dan juga pendapatan daerah.
Tujuh industri yang diusulkan mendapat tax holiday tersebut yaitu PT Indorama Polychem Indonesia, Ogan Komering Ilir Pulp & Paper Mills, Caterpillar Indonesia Batam, Feni Haltim, Well Harvest Winning Alumina Refinery, Synthetic Rubber Indonesia, dan Sulawesi Mining Investment.
Dalam Sidang Paripurna di MPR Presiden Jokowi menyinggung tentang pemberian insentif fiskal yang ditujukan untuk kegiatan ekonomi strategis guna mendukung iklim investasi dan dunia usaha. Terkait hal itu, Saleh mengatakan beberapa realisasi pemanfaatan insentif fiskal berupa tax holiday telah disetujui dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan untuk tiga industri. Ketiga industri itu adalah PT Unilever Oleochemical Indonesia, Petrokimia Butadiene Indonesia, dan Energi Sejahtera Mas dengan nilai sebesar Rp 5,5 triliun.
Selain insentif fiskal, menurut Saleh, masalah utama yang menghambat percepatan realisasi investasi adalah adanya keterbatasan infrastruktur, termasuk pasokan listrik dan harga energi gas yang kurang kompetitif. Ini berpengaruh pada kurangnya daya saing industri dalam negeri. “Padahal, pemenuhan ketersediaan infrastruktur dan energi merupakan salah satu prasyarat utama yang harus dilakukan dalam pembangunan yang berkualitas dan mendongkrak daya saing,” kata Saleh.
AMIRULLAH