TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk tidak mengubah harga bahan bakar minyak per 1 Agustus 2015.
"Tadi saya sudah menandatangani surat pemberitahuan kepada Menteri Koordinator Perekonomian bahwa Agustus ini tidak akan ada perubahan harga BBM," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di Jakarta pada Jumat, 31 Juli 2015.
Sebelumnya, memasuki Agustus, pemerintah berencana menetapkan perubahan harga BBM menjadi lebih tinggi yang dipertimbangkan berdasarkan hasil kajian Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Namun, menurut Sudirman, rencana tersebut dibatalkan karena pemerintah ingin menjaga kestabilan harga BBM di masyarakat, yang sebelumnya telah mengalami empat kali perubahan harga selama 2015.
Sudirman menambahkan, pihaknya akan secara resmi mengumumkan skema penyesuaian harga pada November 2015 untuk melihat dan mempelajari pola kenaikan maupun penurunan harga BBM selama setahun. "Bulan November adalah setahun setelah kebijakan subsidi BBM diselesaikan. Dengan itu, pemerintah memiliki pola yang lebih bisa dilihat kecenderungannya. Mungkin kini enam bulan sekali harga akan ditinjau," ujarnya.
Menurut dia, saat ini yang segera dilakukan instansinya adalah mencari jalan keluar untuk mengatasi kerugian PT Pertamina (Persero) akibat menjual BBM dengan harga yang lebih rendah daripada harga keekonomian, yang membuat pendapatan perusahaan pelat merah tersebut defisit Rp 12 triliun untuk penggunaan Premium dan defisit RP 500 miliar untuk pemakaian solar.
"Sekarang sikap pemerintah tentu tidak boleh merugikan Pertamina. Karena itu, harus ada cara untuk mengatasi defisit ini. Dan bagaimana langkah-langkahnya, sedang kita kaji dan teliti saat ini," tuturnya.