TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan akan mempertanyakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/0.10/2015 yang baru dirilis kemarin. Sebab, dalam peraturan tersebut impor pakaian bekas dikenakan bea masuk sebesar 35 persen.
Padahal, Kementerian Perdagangan telah lebih dulu melarang impor pakaian bekas pakai. "Pekan depan kami akan koordinasi," kata Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina di kantornya, Jumat 24 Juli 2015.
Menurut Thamrin, Kementerian Keuangan harus menjelaskan perihal pengenaan bea masuk untuk barang yang impornya sudah dilarang tersebut. "Ini penting untuk menjamin kepastian usaha juga."
Larangan impor pakaian bekas sejatinya bukan hal baru. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, impor barang harus dalam keadaan baru.
Bahkan sebelumnya, untuk pakaian bekas, Kementerian Perdagangan telah melarang importasinya melalui Kepmenperindag No. 230/MPP/Kep/7/1977 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya yang kemudian diganti dengan Kepmenperindag No. 642/MPP/Kep/9/2002. Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Selain itu, Kementerian Perdagangan juga tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk melarang perdagangan pakaian bekas impor di dalam negeri. "Targetnya akhir tahun ini selesai," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo.
Terbitnya Peraturan Presiden ini dianggap penting sebab, nantinya juga akan mengatur penanganan pakaian bekas yang terlanjur beredar di dalam negeri. Selama ini, pemerintah masih kesulitan untuk membuktikan di pengadilan apakah pakaian tersebut merupakan pakaian impor bekas atau tidak karena barang tersebut masuk secara ilegal ke Indonesia.
Salah satu kasus adalah terdapat sebanyak 23 kontainer atau kurang lebih setara dengan 5.100 ball pakaian bekas di Sidoarjo yang berada dalam pengawasan Bea Cukai Surabaya. Namun, BC Surabaya kalah dalam proses praperadilan di pengadilan tinggi sehingga pakaian tersebut diperintahkan untuk dikembalikan yang nantinya akan diedarkan ke pasar dalam negeri oleh pemiliknya.
Sementara, dalam peraturan yang ditandatangani 8 Juli 2015 lalu, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menaikan tarif bea masuk 1.151 item barang impor yang biasa dikonsumsi masyarakat. Kenaikannya bervariasi, ada yang jadi 10 persen dan ada yang mencapai 150 persen dari harga dasar. Di antara daftar barang tersebut, impor pakaian bekas dikenakan bea masuk sebesar 35 persen.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara justru heran dengan pertanyaan yang muncul sekarang. Menurutnya, daftar barang yang kena bea masuk dalam peraturan Menteri Keuangan yang baru itu sudah disetujui oleh Kementerian Perdagangan. "Ini sudah dibicarakan di Tim Tarif di mana Kementerian Perdagangan juga merupakan anggotanya," kata Suahasil saat dihubungi secara terpisah.
PINGIT ARIA