TEMPO.CO, Jakarta - JPMorgan Chase & Co sepakat membayar denda sekitar US$ 125 juta atas tindakannya menghimpun kredit dari nasabah dengan cara yang tak pantas. Denda itu akan dibayarkan kepada Biro Perlindungan Finansial Konsumen (CFPB) Amerika Serikat, 47 negara bagian, dan Distrik Kolumbia.
Bank terbesar di AS tersebut dituding mengandalkan metode robo-signing dan cara lain yang tak patut demi mengejar utang dari konsumen. Robo-signing adalah penandatanganan dokumen dalam jumlah besar tanpa mengkaji terlebih dahulu rekam jejak konsumen.
Sementara itu, dari jumlah denda sekitar US$ 125 juta, negara bagian akan menerima US$ 95 juta, sementara CFPB mendapat US$ 30 juta. Selain itu, dari jumlah dana penyelesaian tersebut, US$ 50 juta dialokasikan sebagai dana restitusi.
Belum ada pernyataan resmi terkait dengan hal ini, baik dari JPMorgan maupun CFPB. Namun sumber Reuters mengatakan pengumuman kesepakatan itu secepat-cepatnya dirilis pada Rabu, 8 Juli 2015, waktu setempat.
Sementara itu, Mississippi dan California, yang juga mengajukan tuntutan serupa kepada JPMorgan, belum mencapai kesepakatan. Saat ini proses hukumnya masih tertunda.
Jaksa Umum California dan Mississippi secara terpisah menggugat bank tersebut pada 2013. California mengklaim JPMorgan terlibat tindakan curang terhadap 100 ribu pengutang kartu kredit di California selama tiga tahun.
Pihak negara bagian menyatakan, setiap bulan, ada ribuan kasus hukum terkait dengan praktek JPMorgan ini. Bahkan, dalam sehari saja, tuntutan bisa mencapai 469. Pada September 2013, CFPB mendesak agar JPMorgan mencairkan kembali dana senilai US$ 309 juta pada dua juta lebih nasabah yang menjadi korban praktek ilegal kartu kredit.