TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno ngotot duit US$ 284 ribu yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di brankas ruangannya bukan suap. Duit itu disebut-sebut sebagai pemberian dari bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini karena nomor serinya urut.
"Saya siap dipancung kalau itu ada 1 lembar dolar dari Rudi," ujar Waryono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 11 Juni 2015. Dia mengaku duit tersebut dikumpulkan selama 7,5 tahun atau saat menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Energi.
Waryono mengklaim dalam brankas tersebut ada juga duit dengan mata uang bath dan riyal. Namun, penyidik KPK hanya mengambil duit dolar saja. Dia sempat tanya ke penyidik mengapa riyal dan bath ditinggal. "Penyidik menjawab hanya butuh dolar-nya saja," ujarnya.
Waryono bahkan bersumpah dan siap terkutuk bila bohong tentang duit US$ 284 ribu itu. "Demi Allah saya siap terkutuk kalau bohong," kata Waryono sambil sesenggukan.
Dia mengaku duit tersebut dikumpulkan lantaran sudah berjanji kepada istrinya untuk membawanya berobat ke Singapura. Namun, belum sempat mengajak istrinya berobat, Waryono keburu dijadikan pesakitan KPK.
"Ini ada rampok yang berkomplot, harus dituntaskan siapa di balik itu semua. Saya tidak pernah menyuruh meminta duit dan memalsukan proyek," kata Waryono.
Duit US$ 284 ribu tersebut merupakan dakwaan ketiga Waryono. Selain jumlah tersebut, Rudi memberikan duit kepada Waryono melalui Hermawan sebesar US$ 50 ribu. Waryono lalu memerintahkan anak buahnya, Didi Sutrisno Hadi, untuk menyimpan US$ 50 ribu. "Sejak menerima uang US$ 284.862 dan US$ 50 ribu, terdakwa tidak melaporkan ke KPK sampai batas waktu 30 hari sebagaimana dipersyaratkan undang-undang tentang tindak pidana korupsi," kata jaksa Fitroh Rohcayanto saat membacakan surat dakwaan Mei 2015 lalu.
LINDA TRIANITA