TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepala Perwakilan Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Arief Budi Santoso menyatakan kalangan perbankan masih memasukkan sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi korban gempa dalam daftar hitam (black list). Akibatnya, pelaku UMKM itu tak bisa mendapatkan pinjaman perbankan untuk usahanya.
Padahal penghapusan kredit macet telah dibicarakan pada 2011 dengan melibatkan sejumlah kalangan, seperti UMKM korban gempa, Pemerintah Provinsi DIY, Bank Indonesia, DPRD DIY, dan perbankan. Menurut Arief, perbincangan itu dinilai sudah menyelesaikan persoalan. “Semuanya sudah selesai," katanya di Yogyakarta, Senin, 25 Mei 2015.
Namun tidak mudah membereskan persoalan ini. Bank Indonesia, menurut Arief, tidak bisa menyelesaikan ini sendirian. Alasannya, Bank Indonesia hanya menjalankan sistem informasi mengenai kredit yang diberikan debitur. Misalnya, dalam satu bank, pelaku UMKM tak bisa mendapatkan pinjaman karena masuk daftar hitam. Daftar tersebut masuk dalam daftar Bank Indonesia yang bisa diketahui bank lain. Inilah yang mengakibatkan bank lain tidak bisa memberikan pinjaman kepada calon nasabah yang sudah masuk daftar hitam.
Kepala Seksi UKM Bidang Koperasi dan UKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM DIY Sudarso meuturkan kredit pinjaman pelaku UMKM tidak bisa dihapus karena masuk kredit konsumtif.
SHINTA MAHARANI