TEMPO.CO , Jakarta: Badan Koordinasi Penanaman modal (BKPM) belum memutuskan nasib perizinan PT Pusaka Benjina Resource. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan BPKM, Azhar Lubis, mengatakan instansinya baru meminta surat perizinan Benjina untuk diklarifikasi.
"Karena tidak punya unsur pengawasan di lapangan, kapal, dan aparat, kami minta data-data serta bukti," kata Azhar ketika dihubungi Tempo pada Rabu, 22 April 2015.
Data-data tersebut, menurut Azhar, akan dicocokkan dengan keterangan yang disampaikan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selama ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut izin usaha Benjina ilegal. "Ilegal seperti apa, ini yang kami minta data-datanya," katanya.
Akbar menambahkan, BKPM juga belum menentukan kapan akan mengumumkan hasil klarifikasi data Benjina. Semuanya, tergantung dari banyaknya data yang diserahkan. "Kalau banyak kan perlu waktu yang panjang. Berkas ini relevan atau tidak." (Baca: Polisi Sebut Perbudakan Benjina Libatkan Tiga Negara)
Rabu sore, BKPM mengumpulkan semua pemangku kepentingan penanaman modal asing Benjina, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarif Widjaja mengatakan, "Kita lihat bersama keputusan BKPM untuk mencabut SIUP Benjina. Kalau itu terjadi, keseluruhan aktivitas Benjina akan dihentikan," ucap dia.
Sementara dalam perkembangan terakhir penanganan ABK non Thailand yang diduga korban perbudakan Benjina, sampai 11 April 2015, tercatat ada 47 warga Myanmar, 30 warga Kamboja, dan 8 warga Laos yang menjadi korban perdagangan manusia. Satu warga dari Kamboja bukan sebagai korban perdagangan manusia. Adapun sebanyak 234 warga Myanmar dan 27 warga Kamboja belum diverifikasi statusnya oleh International Organization for Migration.
SINGGIH SOARES | KHAIRUL ANAM
Baca Juga:
Ini Daftar 'Dosa' Pusaka Benjina
Susi Tunggu Hasil Visum Oce, Saksi Kunci Lain Dilindungi