TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk Alex J. Sinaga mengatakan transaksi tukar saham antara anak usaha Telkom, PT Dayamitra Telekomunikasi dengan PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk (TBIG) terus berjalan. Ia menegaskan, perseroan masih menyelesaikan syarat-syarat yang tercantum dalam Conditional Share Exchange Agreement (CSEA) dengan TBIG.
Persyaratan yang dirampungkan itu di antaranya meminta persetujuan berbagai pihak, termasuk dewan komisaris. Namun Alex membantah kabar bahwa rencana tukar saham ditolak jajaran komisaris Telkom. "Saya saja belum mengajukan permintaan persetujuan, masa penolakan mendahului permintaan persetujuan?" kata Alex dalam konferensi pers Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 17 April 2015.
Alex mengatakan kesepakatan penukaran saham dengan Tower Bersama masih berlaku hingga akhir Juni 2015. Namun jika hingga batas waktu belum seluruh persyaratan dipenuhi, Alex mengatakan masih ada kesempatan melanjutkan transaksi. "CSEA valid sampai akhir Juni 2015, dan bisa diperpanjang kalau kedua pihak sepakat," kata Alex.
Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyatakan transaksi ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp 11 triliun jika terus dilanjutkan. Salah satu kerugian adalah potensi harga penjualan terlalu rendah karena jumlah menara milik Mitratel yang dihitung pada saat menghitung nilai transaksi berbeda dengan jumlah menara saat ini.
RUPS Telkom memutuskan membagi dividen sebesar Rp 8,8 triliun atau 60,27 persen dari laba bersih 2014 sebesar Rp 14,6 triliun. Selain itu RUPS memutuskan perubahan jajaran komisaris perseroan. RUPS memberhentikan Johnny Swandi Sjam dan Virano Gazi Nasution sebagai komisaris independen dan Imam Apriyanto Putro sebagai komisaris. RUPS juga menunjuk Rinaldi Firmansyah dan P. Pamela Johanna W sebagai komisaris independen dan Margiyono Darsasumarja sebagai komisaris.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE