TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mewajibkan maskapai menyerahkan laporan keuangan tahunan teraudit paling lambat pada akhir April tahun berikutnya. Kementerian mengancam mencabut izin usaha maskapai jika tak menyetor laporan keuangan. "Ini (peraturan menteri) hanya mempertegas," kata Kepala Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Berjadwal Kementerian Perhubungan Anung Bayumurti di kantornya Jakarta Pusat, Selasa, 10 Maret 2015.
Kewajiban menyerahkan laporan keuangan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 118. Kelemahan undang-undang tersebut adalah tidak diatur sanksi lebih rinci bagi pelanggar. Sanski diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga yang terbit 6 Februari 2015. Isinya memuat sanksi berupa pengumuman kepada publik, denda administratif, pemberitahuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta pembekuan atau pencabutan izin usaha maskapai.
Direktur Utama PT Citilink Indonesia Albert Burhan mengatakan segera menyerahkan laporan keuangan 2014 teraudit paling lambat 20 Maret mendatang. Saat ini sedang disusun laporan keuangan yang dikonsolidasikan dengan induk perusahaan yaitu PT Garuda Indonesia Tbk. "Tahun lalu juga sudah kami setorkan laporan keuangan tahun 2013," katanya saat dihubungi.
Adapun PT Indonesia AirAsia mengklaim rutin menyerahkan laporan keuangan ke Kementerian Perhubungan setiap tahun. Manager Komunikasi AirAsia Indonesia Audrey Progastama Petriny mengatakan laporan keuangan tahun 2014 sedang dalam proses audit. "Secepatnya kami upayakan," katanya.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Maskapai Nasional (INACA) Tengku Burhanuddin mengatakan kewajiban laporan keuangan tahunan maskapai sempat berhenti kendati tercantum dalam undang-undang. Ia mengklaim sebagai sebuah perseroan terbatas setiap maskapai membuat laporan keuangan saban tahun, paling lambat April seiring dengan kewajiban pembayaran pajak. "Tapi kalau perusahaan pribadi milik saya, masak harus saya laporkan ke publik? Yang penting kan bayar pajak," katanya Tengku di kantor Kementerian Perhubungan.
Pengamat penerbangan Gerry Soedjatmiko mengatakan kewajiban menyetorkan laporkan keuangan teraudit bukan hal yang baru. Menurut dia Kementerian Perhubungan wajib mengetahui laporan keuangan untuk mengetahui kesehatan maskapai.
Gerry mengusulkan jika maskapai mulai terindikasi "sakit" Kementerian Perhubungan bisa mengirim inspektur operasi dan maintenance lebih banyak ke maskapai bersangkutan. Pengiriman pengawas tersebut untuk menghitung benar tidaknya klaim biaya maintenance yang dilaporkan maskapai. "Benar tidak klaimnya sebesar itu," katanya
KHAIRUL ANAM