TEMPO.CO, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan pemerintah berkomitmen menjamin keberlanjutan investasi di sektor sumber daya air. Komitmen ini untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air pada pertengahan Februari lalu.
“Tak perlu gelisah, BKPM dan pemerintah sedang menyiapkan aturan baru sebagai payung hukum,” ujar Kepala BKPM Franky Sibarani pada hari ini, Kamis, 5 Maret 2015.
Franky mengatakan sudah berkoordinasi dengan kementerian lainnya, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Perindustrian. Sebelum ada payung hukum yang baru, kata Franky, pemerintah akan memoratorium perizinan air baru. Begitu juga dengan perpanjangan izin yang habis masa kontraknya.
Menurut Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Farah Indriani, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sedang menyusun peraturan pemerintah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Pengairan zaman Orde Baru ini kembali berlaku dengan dicabutnya Undang-Undang Sumber Daya Air.
Investasi di bidang pengelolaan air cukup besar di Tanah Air. Menurut data BKPM, realisasi investasi industri air minum tahun 2014 untuk Penanam Modal Asing sebanyak 54 proyek dengan nilai investasi sebesar US$ 247,61 Juta atau Rp 3,2 triliun. Sedangkan untuk Penanam Modal Dalam Negeri, realisasi investasi sebanyak 18 proyek dengan nilai investasi sebesar Rp 875,72 miliar.
ANDI RUSLI