TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media Indar Atmanto berencana melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat. Menurut Indar, kasus yang menimpanya penuh dengan kejanggalan dari putusan kasus tipikor Mahkamah Agung dan kasus Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang bertentangan secara subsidi.
Indar berharap pengajuan PK ini adalah tiket untuk mendapat keadilan. "Saya enggak tahu kalau tiba-tiba terjadi akrobat hukum lagi," kata Indar melalui surat yang dibacakan dalam dalam seminar yang bertajuk “Kriminalisasi Korporasi Menghambat Pembangunan-Studi Kasus IM2” di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2015.
Selain merasa janggal, Indar juga membeberkan dia menemukan hal yang tidak wajar, yakni baru diterima salinannya pada Desember 2014 mengingat putusan kasasi jatuh pada Juli 2014. Apalagi Indar mengaku dieksekusi Kejaksaan Jakarta Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, sebelum menerima salinan putusan resmi pada 16 September 2014. "Sampai sekarang pun juga nggak ada surat penangkapan," ujar Indar.
Kali ini, Indar mengaku berprasangka baik untuk kepentingan begitu banyak orang yang menggantungkan hidup mereka pada proses kali ini. Menurut Indar, pengajuan PK ini adalah untuk membuka pintu periuk nasi dari 280 lebih anggota operator yang kini ketar-ketir tak menentu.
Langkah PK ini, menurut Indar, akan didukung sepuluh organisasi dan asosiasi teknologi informasi dan komunikasi tingkat pusat.
Dalam suratnya, Indar juga menyebutkan, "Saya tidak ingin komentar. Terus terang saya takut. Saya serahkan seluruhnya pada Yang Maha Kuasa," katanya. Indar mengatakan tidak perlu mengatakan apa yang terjadi sebenarnya. Indar yakin Tuhan punya cara tersendiri untuk membalas. "Saya hanyalah korban dari segelintir orang yang haus nama tenar dan harta."
ALI HIDAYAT