TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan jumlah nomor yang telah melakukan registrasi kartu prabayar mencapai 68 juta nomor pada Senin, 20 November 2017.
“Saya cek jam empat pagi tadi sudah mencapai 68 juta yang teregistrasi,” kata Hubungan Masyarakat Kominfo, Noor Iza, saat dihubungi Senin, 19 November 2017.
Baca juga: Ini Cara Registrasi Kartu Prabayar, Mudah dan Sederhana
Noor Iza mengatakan untuk pelaksanaan selama kurang lebih tiga pekan, jumlah tersebut cukup memuaskan. Jumlah tersebut, kata dia, telah mencapai 28 persen dari target Kominfo. Dia mengatakan Kominfo menargetkan 250 juta nomor kartu prabayar akan teregistrasi pada akhir pelaksanaan program. “Kami akan terus mensosialisasikan program ini,” kata dia.
Noor mengatakan tidak menemui kendala berarti dalam pelaksanaan registrasi kartu prabayar. Dia meyakini hingga tenggat nanti, seluruh kartu prabayar akan teregistrasi.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan seluruh pemilik kartu SIM selular untuk melakukan registrasi ulang menggunakan nomor NIK dan KK. Proses registrasi telah dimulai pada 31 Oktober 2017 dan akan berakhir pada 28 Februari 2018.
Pemilik kartu dapat melakukan registrasi ulang secara mandiri dengan mengirim pesan ke nomor 4444 dengan format tertentu. Selain itu pemilik kartu juga dapat melakukan registrasi di gerai operator.
Untuk registrasi mandiri, pemerintah membatasi satu identitas kependudukan untuk maksimal tiga nomor kartu dalam satu operator. Untuk mendaftarkan kartu keempat dan seterusnya, pemilik nomor dapat melakukan registrasi ulang di gerai operator.
Baca: Ini Tahapan Pemblokiran Jika Anda Tidak melakukan Registrasi NIK
Pemerintah akan memblokir kartu SIM yang belum melakukan registrasi kartu prabayar hingga tenggat waktu habis. Pemerintah menyatakan registrasi kartu SIM menggunakan NIK dan KK bertujuan untuk mencegah penipuan, penyebaran kebencian dan tindakan penyebaran hoax melalui telepon selular.