Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Tahapan Pemblokiran Jika Anda Tidak Melakukan Registrasi NIK

image-gnews
Memotret memakai telepon seluler. venturebeat.com
Memotret memakai telepon seluler. venturebeat.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mulai membuka pendaftaran nomor kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Pemilik nomor telepon seluler, baik lama atau baru, wajib melakukan pendaftaran beserta nomor kartu keluarga dan nomor induk kependudukan (registrasi NIK) jika tidak ingin nomornya diblokir pemerintah.

Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza, yang dihubungi Tempo di Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2017, mengatakan, jika hingga 28 Februari 2018 ada nomor yang belum diregistrasi, akan ada sanksi berupa pemblokiran terhadap nomor tersebut. Pemblokiran tidak langsung dilakukan secara total. 


Simak: Sanksi Pemblokiran Akibat Telat Registrasi dan Tips Registrasi Nomor Baru 

Lebih lanjut, ia menjelaskan, tahapan pemblokiran akan dimulai dengan pemblokiran panggilan dan pengiriman pesan keluar selama 30 hari. Artinya, dalam 30 hari itu, pemilik nomor tidak bisa menelepon dan mengirim pesan pendek, tapi masih bisa menerima panggilan dan pesan.

Jika sampai 30 hari belum diregistrasi, nomor tidak akan bisa menerima panggilan telepon dan pesan yang masuk selama 15 hari. Pada 15 hari selanjutnya, jika masih belum diregistrasi juga, nomor tidak bisa digunakan untuk berselancar di Internet.

“Total kalau sudah 60 hari dari 28 Februari belum juga diregistrasi, maka kartu akan hangus dan akan didaur ulang oleh provider,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Noor, hingga Selasa, 24 Oktober 2017, sudah ada enam juta nomor yang melakukan registrasi menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga. Padahal, kata Noor, registrasi resmi baru akan dibuka pada 31 Oktober.

“Registrasinya baru akan dibuka tanggal 31 Oktober nanti, lho, ya. Tenggat waktunya nanti di tanggal 28 Februari 2018,” ucapnya.

Adapun target jumlah kartu yang akan teregistrasi pada tanggal tersebut adalah 330 juta nomor.

Kewajiban registrasi NIK ini diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Pelanggan dan atau calon pelanggan prabayar hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu, yang berisi data NIK dan nomor kartu keluarga yang sah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tidak Registrasi Kartu Prabayar, Kominfo: Nomor Diblokir Bertahap

26 Februari 2018

Ilustrasi wanita melihat telepon genggang atau handphone di tempat tidur atau saat ingin tidur. shutterstock.com
Tidak Registrasi Kartu Prabayar, Kominfo: Nomor Diblokir Bertahap

Pemblokiran dilakukan secara bertahap bagi Anda yang belum registrasi kartu prabayar hingga 28 Februari 2018.


Kominfo Tak Perpanjang Periode Registrasi Kartu Pra Bayar

19 Februari 2018

Cara Registrasi Kartu Prabayar
Kominfo Tak Perpanjang Periode Registrasi Kartu Pra Bayar

Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan tak ada perpanjangan waktu registrasi kartu pra bayar dari semula 28 Februari 2018.


Kemkominfo: 159 Juta Orang Sudah Registrasi Kartu Prabayar

23 Januari 2018

Poster registrasi kartu prabayar dari Kominfo. Proses registrasi dibuka 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Kemkominfo: 159 Juta Orang Sudah Registrasi Kartu Prabayar

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan tenggat registrasi kartu prabayar hingga akhir Februari 2018.


Registrasi Kartu Pra Bayar Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Caranya

31 Oktober 2017

Seorang model menunjukkan Nano SIM Card (kiri) saat peluncurannya di XL Center Mega Kuningan,  Jakarta, Jumat (28/9). ANTARA/Prasetyo Utomo
Registrasi Kartu Pra Bayar Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Caranya

Registrasi kartu pra bayar harus dilakukan oleh pelanggan baru maupun lama.


Turis Asing Wajib Melakukan Registrasi Kartu Prabayar

27 Oktober 2017

Ilustrasi kartu SIM. Wisegeek.com
Turis Asing Wajib Melakukan Registrasi Kartu Prabayar

Turis asing yang berkunjung ke Indonesia tetap harus melakukan registrasi kartu prabayar.


Ini Cara Registrasi Kartu Prabayar, Mudah dan Sederhana

25 Oktober 2017

Syarat untuk melakukan registrasi kartu prabayar adalah nomor kartu keluarga (KK) dan nomor induk kewarganegaraan (NIK)
Ini Cara Registrasi Kartu Prabayar, Mudah dan Sederhana

Untuk melakukan registrasi kartu prabayar, Anda cukup menyiapkan KK dan NIK, lalu mengirimkan SMS ke 4444.


Nama Ibu Kandung di Registrasi Kartu Pra Bayar, Ini Kata YLKI

19 Oktober 2017

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi (kiri) dan Kepala Bidang Keamanan Hayati Balai Karantina Kementerian Pertanian Islana Ervandiari (kanan) dalam konfrensi pers
Nama Ibu Kandung di Registrasi Kartu Pra Bayar, Ini Kata YLKI

Pengurus Harian YLKI Sularsi mengatakan kerahasiaan nama ibu kandung penting untuk dijaga terkait registrasi kartu pra bayar.


Registrasi Kartu Telepon, ELSAM: Data Konsumen Rawan Bocor

19 Oktober 2017

Seorang model menunjukkan Nano SIM Card (kiri) saat peluncurannya di XL Center Mega Kuningan,  Jakarta, Jumat (28/9). ANTARA/Prasetyo Utomo
Registrasi Kartu Telepon, ELSAM: Data Konsumen Rawan Bocor

Minimnya perlindungan terhadap konsumen menyebabkan data konsumen rawan bocor saat melakukan registrasi kartu SIM.


Registrasi Kartu SIM, Indosat Jamin Data Pribadi Pelanggan Aman

13 Oktober 2017

Warga tengah memilih ponsel di Galeri Indosat Ooredoo, Jakarta, 14 Juli 2016. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan aturan baru untuk mendorong pembanguanan industri ponsel 4G di dalam negeri dengan tingkat kandugan dalam negeri (TKDN) software ponsel 4G harus 70% lokal. Tempo/Tony Hartawan
Registrasi Kartu SIM, Indosat Jamin Data Pribadi Pelanggan Aman

Operator seluler Indosat Ooredoo menjamin data pribadi pelanggan aman terkait dengan registrasi kartu SIM prabayar.


Masyarakat Wajib untuk Registrasi Kartu Prabayar, Ini Alasannya

13 Oktober 2017

Nano SIM Card (kiri) dan SIM Card biasa. ANTARA/Prasetyo Utomo
Masyarakat Wajib untuk Registrasi Kartu Prabayar, Ini Alasannya

Pada 31 Oktober 2017 seluruh pelanggan telepon selular wajib melakukan registrasi kartu prabayar yang mereka miliki.