TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menetapkan harga baru bahan bakar minyak jenis Premium, solar, dan minyak tanah. "Kebijakan ini berlaku per 1 Januari pukul 00.00 WIB," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil di kantornya, Rabu, 31 Desember 2014. (Baca: Penghapusan Premium Jadi 'Cambuk' Pengusaha SPBU)
Harga Premium dipatok Rp 7.600 turun dari Rp 8.500. Harga solar ditetapkan Rp 7.250, dari sebelumnya Rp 7.500. "Pemerintah hanya mensubsidi solar," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said di tempat yang sama. (Baca: Harga Minyak Anjlok, Momentum Hapus Premium)
Penurunan harga ini, Sudirman mengatakan, mengikuti perkembangan harga minyak dunia dan kurs. "Karena ini masih masa transisi, setiap bulan akan kami evaluasi," kata Sofyan
Pemerintah menaikan harga Premium dan solar bersubsidi sebesar Rp 2 ribu pada November lalu. Harga Premium yang sebelumnya Rp 6.500 naik menjadi Rp 8.500, sedangkan solar yang sebelumnya Rp 5.500 naik menjadi Rp 7.500.
Karena pemerintah hanya memberikan subsidi pada bahan solar. Anggaran subsidi BBM pada APBNP 2015 hanya Rp 17 triliun. "Asumsi konsumsi solar 17 juta kiloliter," ujar Sofyan.
ANDI RUSLI
Terpopuler:
Puing Diduga Air Asia Ditemukan Nelayan Bangka
3 Mayat Diduga Korban Air Asia Ditemukan Basarnas
3 Jasad Korban Air Asia Bergandengan Tangan
Korban AirAsia, Tim SAR Sempat Sentuh Tangan Jasad