TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan pemerintah pusat akan memberikan sanksi kepada pemerintah kabupaten dan kota yang tidak memberikan transfer dana ke desa.
“Pemerintah dapat menunda atau mengurangi dana perimbangan jika kabupaten/kota tidak mengalokasikan dana desa tersebut,” katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pada Selasa, 23 Desember 2014, di Jakarta, seperti ditulis di laman resmi Kementerian Keuangan.
Dana Desa tersebut nantinya akan dikelola oleh pemerintahan desa itu sendiri, untuk dibelanjakan sesuai dengan prioritas desa tersebut. “Baik prioritas yang berasal dari sendiri maupun prioritas yang berasal dari petunjuk atau arahan dari pemerintah yang di atasnya, apakah pemerintah di kabupaten/kota atau di pemerintah pusat,” kata Bambang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, alokasi anggaran Dana Desa sebesar 10 persen dari total Dana Transfer ke Daerah. Adapaun alokasi dana desa dalam APBN 2015 yang sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR lalu adalah sekitar Rp 9 triliun.
Selain berasal dari pendapatan asli desa, sumber-sumber pendapatan desa juga berasal dari transfer, misalnya transfer yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana Desa itu akan mencakup belanja-belanja yang sudah teridentifikasi bahwa unit pelaksananya adalah desa, atau unit yang menerima manfaatnya adalah desa. “Itu akan langsung menjadi bagian dari alokasi APBN yang akan ditransfer ke pemerintah desa,” ujarnya.
Selain dari transfer APBN, sumber pendapatan desa yang lain adalah yang berasal dari pajak dan retribusi daerah. Bambang berharap paling sedikit 10 persen dari pendapatan pajak dan retribusi daerah di level kabupaten atau kota dapat dialokasikan pada desa. Di samping itu, ada pula alokasi dana desa yang besarnya paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten atau kota.
IQBAL MUHTAROM
Berita Lain
Seknas Jokowi Sebut Sofyan Basyir Kasir Cikeas
Paus Fransiskus 'Hajar' Pejabat Gereja Vatikan
Epiwalk Milik Bakrie Menunggak Pajak Rp 8,8 M
Ini 15 'Penyakit' di Tubuh Pejabat Gereja Vatikan