TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan menyita 68 jenis kosmetik berbahaya berupa bedak, krim pemutih, lipstik, dan perona wajah sepanjang tahun 2014. Kosmetik tersebut mengandung bahan beracun penyebab kanker, seperti merkuri, timbal, asam retinoat, dan pewarna rhodamin. (Baca: BPOM Ungkap Obat Ilegal Senilai Rp 31 Miliar)
"Jika masuk ke dalam tubuh, merkuri dan asam retinoat bisa menyebabkan kanker dan cacat janin. Kami menemukan bahan-bahan tersebut di lipstik, krim pemutih, dan produk lain," kata Kepala Badan POM Roy A. Sparringa di Jakarta, Jumat, 19 Desember 2014.
Roy menyebutkan terdapat 32 jenis kosmetik impor dan 36 produk lokal yang telah ditarik dari peredaran. Dari pelbagai jenis kosmetik, ada 37 produk yang tidak memiliki notifikasi izin Badan POM. Sebanyak 37 merek kosmetik itu telah dicabut izin edarnya karena dianggap berbahaya. (Baca: 30 Persen Obat yang Beredar di Asia Tenggara Palsu)
Roy meminta masyarakat waspada pada penggunaan logam timbal (Pb) yang kerap digunakan pada lipstik dan pewarna rambut. Serta merkuri dan hidrokuinon yang dicampur untuk memutihkan wajah.
Selain itu, pewarna merah jenis K3 dan rhodamin biasanya terdapat dalam lipstik dan perona wajah. "Jika bahan-bahan tersebut mengenai kulit atau mukosa (lendir mulut), semua bisa meresap ke tubuh," kata Roy.
Kosmetik berbahaya, kata Roy, banyak dijual di toko kosmetik tak resmi, situs online, dan tenaga freelance. Mereka menjual kosmetik secara bebas tanpa memenuhi syarat aman dan legal. "Biasanya dijual di kota besar dan perbatasan. Produk tersebut masuk melalui pelabuhan kecil dan free trade zone seperti Batam," ujarnya. (Baca: Awas, Ada 24 Jenis Obat Kuat Berbahaya)
PUTRI ADITYOWATI
Terpopuler
Dihujat FPI Soal Natal, Jokowi Dibela Ketua NU
Kisah Ahok dan Keluarga Saat Diancam Preman Pluit
Deddy Mizwar Pejabat Tajir, Punya Rekening Gendut
Pilot Dimaki Dhani, Garuda: Baru Pertama Terjadi
Ketua PBNU: Ucapan 'Selamat Natal' Tak Haram