Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Garuda Rombak Direksi dan Komisaris  

image-gnews
Dirut Garuda Indonesia, M. Arief Wibowo dan Emirsyah Satar berfoto bersama dalam RUPSLB di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, 12 Desember 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Dirut Garuda Indonesia, M. Arief Wibowo dan Emirsyah Satar berfoto bersama dalam RUPSLB di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, 12 Desember 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Garuda Indonesia memutuskan untuk merombak jajaran petinggi maskapai pelat merah tersebut. Selain mengganti Direktur Utama, Garuda juga mengubah susunan Dewan Komisaris dan Direksi. (Baca: Jadi Dirut Garuda, Begini Kata Arif Wibowo.)

RUPSLB Garuda yang diselenggarakan di Garuda City Center, Cengkareng, menunjuk Arif Wibowo sebagai direktur utama menggantikan Emirsyah Satar. Selain itu, Garuda mengubah sebagian besar nama dalam jajaran direksi dan komisaris.

Sebanyak 23.664.331.996 pemegang lembar saham Garuda atau 91,48 persen pemegang saham perusahaan berkode emiten GIAA ini menyepakati pengubahan berikut ini:

Dewan Komisaris lama :
1. Bambang Susantono (Komisaris Utama)
2. Betti S. Alisjahbana (Komisaris Independen)
3. Chris Kanter (Komisaris Independen)
4. Peter F. Gontha (Komisaris Independen)
5. Wendy Aritenang (Komisaris)
6. Isa Rachmatarwata (Komisaris)

Dewan Komisaris hasil RUPSLB:
1. Jusman Syafii Djamal (Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen)
2. Hasan M. Soedjono (Komisaris Independen)
3. Isa Rachmatarwata (Komisaris)
4. Muzaffar Ismail (Komisaris)
5. Dony Oskaria (Komisaris)
6. Chairal Tanjung (Komisaris)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direksi lama:
1. Emirsyah Satar (Direktur Utama)
2. Handrito Hardjono (Direktur Keuangan)
3. Heriyanto Agung Putra (Direktur SDM dan Umum)
4. Erik Meijer (Direktur Pemasaran dan Penjualan)
5. Judi Rifajantoro (Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko)
6. Faik Fahmi (Direktur Layanan)
7. Novianto Herupratomo (Direktur Operasi)
8. Batara Silaban (Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada)

Direksi hasil RUPSLB:
1. M. Arif Wibowo (Direktur Utama)
2. Heriyanto Agung Putra (Direktur)
3. Novianto Herupratomo (Direktur)
4. Iwan Joeniarto (Direktur)
5. I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Direktur)
6. Handayani (Direktur)

NURIMANJAYABUANA

Berita Terpopuler
Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama 
Benarkah Hitler Sesungguhnya Hidup di Sumbawa?
Jay Subiakto Kecewa pada Jokowi, Untung Ada Susi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Emirsyah Satar Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Garuda Indonesia

31 Juli 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengikuti sidang pembacaan surat Pledoi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. Emirsyah membacakan surat pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan penjara selama 8 tahun dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto
Emirsyah Satar Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Garuda Indonesia

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia.


Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Klaim tidak Ada Kerugian Negara di Pengadaan Pesawat Bombardier dan ATR

25 Juli 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengikuti sidang pembacaan surat Pledoi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. Emirsyah membacakan surat pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan penjara selama 8 tahun dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Klaim tidak Ada Kerugian Negara di Pengadaan Pesawat Bombardier dan ATR

Emirsyah Satar didakwa menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) Garuda Indonesia kepada mantan Dirut PT MRA Soetikno Soedarjo


Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Garuda Indonesia

27 Juni 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kamis, 27 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI menuntut Soetikno Soedarjo, pidana penjara badan selama 6 tahun, pidana denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti USD 1.666.667,46 dan EURO 4.344.363,19 dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT. Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.9,37 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Garuda Indonesia

Emirsyah Satar menyerahkan rencana pengadaan armada atau Fleet Plan Garuda Indonesia, yang merupakan rahasia perusahaan, kepada Soetikno Soedarjo.


Korupsi Garuda: Soetikno Soedarjo Mengaku Berikan Fee 1,2 Juta Euro ke Emirsyah Satar

14 Juni 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi ahli mantan auditor BPKP, Suswinarno, yang dihadirkan oleh terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT. Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.9,37 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Garuda: Soetikno Soedarjo Mengaku Berikan Fee 1,2 Juta Euro ke Emirsyah Satar

Pendiri PT Mukti Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, mengaku memberikan fee 1,2 juta euro kepada Dirut Garuda Indonesia 2005-2014, Emirsyah Satar


Emirsyah Satar Mengaku Tiga Kali Tolak Tawaran Jadi Dirut Garuda Indonesia

14 Juni 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi ahli mantan auditor BPKP, Suswinarno, yang dihadirkan oleh terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT. Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.9,37 triliun.  TEMPO/Imam Sukamto
Emirsyah Satar Mengaku Tiga Kali Tolak Tawaran Jadi Dirut Garuda Indonesia

Emirsyah Satar mengaku diminta menjadi Dirut Garuda Indonesia karena keuangan maskapai tersebut pada 2003 kritis


Korupsi Garuda Indonesia: Emirsyah Satar Ungkap Alasan Serahkan Dokumen Fleet Plan ke Airbus Group

14 Juni 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi ahli mantan auditor BPKP, Suswinarno, yang dihadirkan oleh terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT. Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.9,37 triliun.  TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Garuda Indonesia: Emirsyah Satar Ungkap Alasan Serahkan Dokumen Fleet Plan ke Airbus Group

Bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menjadi terdakwa korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-100 dan ATR-72600.


Garuda Indonesia Minta Maaf atas Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji Embarkasi Solo

25 Mei 2024

Pekerja merapikan fasilitas di pesawat Garuda Indonesia yang akan digunakan untuk armada angkutan haji 1445 H/2024 di hanggar GMF Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 8 Mei 2024. Garuda Indonesia menyiapkan 14 pesawat berbadan lebar untuk mengangkut 109.072 jamaah calon haji dari sembilan embarkasi yakni Jakarta, Solo, Medan, Padang, Banda Aceh, Makassar, Banjarmasin, Balikpapan, dan Lombok yang akan mulai diberangkatkan pada Minggu (12/5). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Garuda Indonesia Minta Maaf atas Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji Embarkasi Solo

Garuda Indonesia akan memberikan kompensasi kepada jemaah haji ketika sampai di Bandara King Abdul Aziz Jeddah.


Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 Mei 2024

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahardian Muzhar (kedua kiri) di sela jumpa pers pada pertemuan pejabat senior ASEAN di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017


Profil Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Indonesia yang Didakwa Rugikan Negara Rp 9,3 Triliun

19 September 2023

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. instagram.com
Profil Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Indonesia yang Didakwa Rugikan Negara Rp 9,3 Triliun

Emirsyah Satar didakwa jaksa telah merugikan negara Rp 9,3 triliun. Berikut profilnya.


Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp9,3 Triliun

18 September 2023

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019. Emirsyah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp9,3 Triliun

Emirsyah Satar tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada atau Fleet Plan PT GA yang merupakan rahasia perusahaan kepada Soetikno Sudarjo.