TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Tbk., Emirsyah Satar didakwa jaksa melakukan korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-100 dan ATR-72600 dan merugikan negara mencapai US$ 609.814.504 atau Rp 9,3 triliun dengan kurs saat ini.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sendiri Emisyah Satar, atau memperkaya orang lain yaitu, Agus Wahjudo, Hadinoto Soedigno, Soetikno Sedarjo, ATR, EDC/ Alberta SAS dan Nordic Aviation Capital yang merugikan negara atau perekonomian negara, yaitu keuangan negara Cq PT Garuda Indonesia seluruhnya sebesar 609.814.504 US dolar," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023.
Baca Juga:
Perbuatan tersebut, kata Jaksa, bertentangan dengan ketentuan UU 1 pasal 5 ayat 3, pasal 6 ayat 3, pasal 7 UU RI no 19 2003 tentang Badan Usaha Milik Negera.
Lantas, siapa sebenarnya Emirsyah Satar? Berikut profilnya.
Profil Emirsyah Satar
Menukil laman Tempo, pria kelahiran Jakarta, 28 Juni 1959 ini merupakan sarjana lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI). Emirsyah mengawali kariernya sebagai auditor di Kantor Akuntan Pricewaterhouse Coopers pada 1983.
Emirsyah atau yang biasa disapa Emir itu melanjutkan kariernya di dunia perbankan. Dia pernah duduk sebagai Assistant of Vice President of Corporate Banking Group Citibank.
Selama November 1994 hingga Januari 1996, Emir dipercaya menduduki jabatan Presiden Direktur PT Niaga Factoring Corporation di Jakarta, hingga menjadi Managing Director (CEO) Niaga Finance Co Ltd, Hong Kong.
Selanjutnya: Setelah itu, dia kembali ke…