TEMPO.CO, Tasikmalaya - Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menutup 38 minimarket tak berizin dan 12 minimarket yang menyalahgunakan izin operasional, Selasa, 2 Desember 2014. Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya Asep Maman Permana, saat penutupan minimarket mengatakan upaya ini merupakan tindak lanjut dari surat teguran hingga ketiga kali yang sudah dilayangkan pemerintah kepada pengelola minimarket. (Baca:Soal Minimarket Ilegal, Sekitar 50 Pejabat Terlibat)
Asep menjelaskan, pada surat teguran tersebut pihak pengelola diminta menutup minimarket karena tidak berizin. "Karena tidak mengindahkan teguran, kami tindak lanjuti dengan penutupan," kata Asep.
Asisten Daerah 2 Sekretarian Daerah Kota Tasikmalaya Ronny Mulyawan menambahkan, pemerintah memberikan toleransi sampai Kamis, 4 Desember 2014 kepada pengelola minimarket untuk berbenah dan mengeluarkan barang. “Pertimbangannya dari sisi aspek kemanusiaan," katanya. (Baca juga:1.443 Minimarket di Jakarta Tak Punya Izin )
Jika hingga Jumat, 5 Desember 2014 minimarket masih buka, Ronny akan menutup paksa minimarket ilegal tersebut. "Sekarang makanya ditempel pemberitahuan penutupan," tuturnya.
Dari pantauan di salah satu minimarket di kawasan Indihiang, penjaga toko langsung menutup minimarket setelah ditutup Satpol PP. Agus, salah seorang karyawan minimarket, mengaku, tidak mengetahui adanya surat teguran pertama hingga ketiga itu. "Saya enggak tahu, tapi kami taat instruksi pemerintah kota,” ujarnya. Ia mengaku keberatan atas penutupan itu. "Sehari-hari saya kerja di sini," ucapnya. (Baca: Minimarket Tak Berizin Akan Ditutup )
CANDRA NUGRAHA
Topik terhangat:
Golkar Pecah | Wakil Ahok | Kasus Munir | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
FPI Pilih Gubernur Jakarta Fahrurrozi. Siapa Dia?
Risiko jika Jokowi Tenggelamkan Kapal Ilegal
Muhammad, Nama Bayi Lelaki Terpopuler di Inggris