TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaadmadja mengatakan batas atas atau batasan tertinggi suku bunga deposito dari regulator perbankan penting untuk direalisasikan. Penetapan batas atas dinilai dapat menghindari perilaku perbankan yang menetapkan suku bunga tinggi.
"Nanti deposito atau rate tertinggi di 9-10 persen saya kira itu sudah cukup oke," kata Jahja Setiaadmadja, Direktur Utama BCA, usai memberikan donasi kepada WWF Indonesia di kantornya, Jakarta, Selasa, 30 September 2014. Menurut dia, jika batas atas ditetapkan dengan kisaran tertinggi di 9 hingga 10 persen, posisi tersebut lebih dekat dengan posisi acuan suku bunga Bank Indonesia di angka 7,5 persen.
Jahja mengatakan jika tidak diberikan batas atas dengan posisi suku bunga acuan (BI rate) 7,5 persen, suku bunga di perbankan dapat mencapai dua digit. "Sekarang BI rate 7,5 persen. Di pasar kalau didiamkan bisa 11-12 persen. Kan, jauh sekali," kata Jahja.
Menurut dia, pembatasan suku bunga cukup dilakukan dengan penetapan batas atas dan pengawasan terpadu dari regulator. "Saya kita enggak perlu aturan, asal ada patok atas. Lalu ada tim supervisi dari OJK yang melihat."
Di lokasi berbeda, Otoritas Jasa Keuangan akhirnya mengumumkan penetapan batas atas suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) yang akan resmi berlaku 1 Oktober 2014. "Untuk mencegah dampak negatif terjadinya persaingan suku bunga saat ini," kata Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, di kantornya.
OJK menetapkkan pemberian maksimum suku bunga DPK sebesar suku bunga penjaminan LPS, yaitu 7,75 persen untuk nominal simpanan sampai Rp 2 miliar. Untuk BUKU 4, maksimum suku bunga 200 bps di atas BI rate atau saat ini maksimum sebesar 9,5 persen. Hal ini termasuk seluruh insentif yang diberikan secara langsung kepada nasabah penyimpan dana.
Sedangkan untuk bank BUKU 3, maksimum suku bunga 225 bps di atas BI rate atau saat ini maksimum sebesar 9,75 persen. Sebagai optimalisasi penerapan suku bunga maksimum tersebut, maka pengawas juga akan melakukan monitoring dan supervisory action terhadap bank-bank BUKU 1 dan 2 untuk turut serta mendukung penurunan suku bunga DPK.
MAYA NAWANGWULAN
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Tak Penuhi Kuorum, UU Pilkada Tak Sah
SBY Mau Batalkan UU Pilkada, Mahfud: Itu Sia-sia
Saran Yusril ke Jokowi Dianggap Jebakan Batman
Yusril Beri 'Pencerahan' ke SBY dan Jokowi Soal UU Pilkada