TEMPO.CO , Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah memantau transaksi mencurigakan dari kelompok mafia penjualan bahan bakar minyak bersubsidi ilegal di Batam sejak 2008. Menurut Kepala PPATK Muhammad Yusuf, transaksi tersebut terpantau pertama kali dari rekening milik seorang pegawai negeri di Batam bernama Niwen Khairiah dengan total Rp 1,3 triliun.
PPATK pun curiga karena nilainya sangat besar. Berdasarkan penyelidikan, dalam sehari, nilai transaksi Niwen mencapai Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar dengan menggunakan pecahan Sin$ 1.000. Ini yang membuat PPATK semakin curiga karena penggunaan dolar Singapura tidak lazim di pasaran saat ini. "Apalagi pemilik rekening adalah pegawai negeri sipil. Ini tidak mungkin," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 8 September 2014. (Baca: Rekening Gendut, PNS Ini Setor Cash Rp 10 M Sehari).
PPATK lantas menelisik aliran dana tersebut dan menemukan beberapa fakta. Yusuf mengatakan dana tersebut mengalir ke bank-bank di dalam negeri dan dikonversi ke dalam rupiah. Dalam bentuk rupiah, dana dari Niwen masuk ke rekening Ahmad Mahbub (AM) alias Abob. (Baca: PNS Pemilik Rp 1,3 T Diduga Setor ke Perwira TNI)
Banyak kalangan yang mengenal Abob sebagai pelaku bisnis jual-beli BBM bersubsidi secara ilegal. Caranya, dia membeli minyak di darat, baik di stasiun pengisian bahan bakar umum maupun eceran, melalui--salah satunya--pengemudi taksi yang sering memodifikasi tangki minyaknya. (Baca: Rekening Gendut PNS Batam dari Jualan BBM Curian).
Tangki BBM taksi yang seharusnya bermuatan 40 liter diubah menjadi bermuatan 80 liter. Kemudian BBM itu diangkut ke tengah laut dan dijual ke kapal-kapal asing yang berada di OPL (out port limit) atau di perbatasan Indonesia-Singapura-Malaysia. (Baca: Begini Cara PNS Batam Jual Beli BBM Ilegal).
Abob pun ditangkap Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia pada Ahad, 7 September 2014, pukul 00.15 WIB. Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Kamil Razak, Abob ditangkap di Hotel Crown, Jalan Gatot Subroto. "Ketika itu dia sedang sendirian di lobi hotel," kata Kamil.
Menurut Kamil, penangkapan Mahbub bermula dari laporan hasil akhir (LHA) PPATK atas sejumlah transaksi mencurigakan. PPATK menemukan uang Rp 1,3 triliun dari rekening milik Niwen Khairiah. "Dari penyelidikan mendalam diketahui uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dan penjualan BBM ilegal," ujarnya.
AYU PRIMA SANDI | RUMBADI DALLE
Berita Terpopuler
PDIP-Jokowi Tak Berkutik di Depan Koalisi Prabowo
Identitas Jack the Ripper Akhirnya Terungkap
UU Pilkada Sah, Koalisi Prabowo Borong 31 Gubernur