TEMPO.CO, Jakarta - PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melakukan pembekuan terhadap ratusan rekening yang memiliki keterkaitan dengan Panji Gumilang selaku pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK pada Rabu, 5 Juli 2023 lalu.
Lebih lanjut, terdapat sekitar 256 rekening yang disinyalir memiliki keterkaitan atau bahkan milik Panji Gumilang dengan 6 nama yang berbeda. Dari 256 rekening yang dibekukan tersebut dan disinyalir milik Panji Gumilang nilai transaksi selama kurun waktu lima tahun diperkirakan telah mencapai triliunan rupiah.
Selain itu, sumber dana yang mengalir ke ratusan rekening milik Panji Gumilang tersebut diduga berasal dari dugaan penipuan, penyumbang yayasan. Serta diduga ada yang memiliki keterkaitan dengan kelompok yang dikenal Negara Islam Indonesia atau NII. Lebih lanjut, dana yang berada dalam rekening tersebut juga ada yang digunakan secara pribadi oleh Panji Gumilang.
Masih menurut Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK, total transaksi dari akun rekening Panji Gumilang, yakni sebesar Rp 15 triliun dan termasuk dana yang keluar serta masuk melalui rekening Panji Gumilang, yayasan, dan pihak-pihak yang terkait. Namun demikian, tidak ada penjelasan detail terkait hal tersebut.
Selain itu, nilai Rp 15 triliun tersebut juga termasuk aset tanah yang dimiliki oleh Panji Gumilang, yang luasnya total sekitar 2,3 juta meter persegi. Lebih lanjut, aset tanah tersebut namanya juga diatasnamakan tujuh orang lain termasuk anak dan istri Panji Gumilang.
Mengenal PPATK
Seperti dilansir dari laman ppatk.go.id, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK merupakan lembaga sentral atau focal point yang berkoordinasi untuk melaksanakan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Secara internasional, PPATK merupakan suatu FIU atau Financial Intelligence Unit yang memiliki wewenang untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.
PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK juga membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsinya secara berkala setiap enam bulan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Selain itu, dalam melaksanakan tugasnya dan memaksimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, PPATK menggunakan pendekatan mengejar hasil kejahatan atau follow the money dalam mencegah dan memberantas tindak pidana. Pendekatan tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak yang masing-masing memiliki peran dan fungsi signifikan seperti Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur, Lembaga Penegak Hukum, dan pihak terkait lainnya.
Anti Pencucian Uang
Pendekatan Anti Pencucian Uang yang dilakukan oleh PPATK merupakan pendekatan yang melengkapi pendekatan konvensional dalam telah dilakukan selama ini untuk memerangi kejahatan tersebut. Pendekatan tersebut memiliki kelebihan dalam mengungkap kejahatan, seperti dapat mengejar hasil kejahatan dan membuktikannya di kejahatan.
Dengan kata lain, keberadaan PPATK memiliki implikasi erat dengan tugas akhir, yakni untuk menjaga stabilitas dan integritas keuangan serta membantu upaya penegakan hukum yang berkaitan dengan TPPU.
PPATK juga bekerjasama dengan anggota Komite TPPU lainnya seperti Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Ham, Menteri Keuangan, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Gubernur Bank Indonesia, Kepala BNPT, dan Kepala BNN. Komite tersebut memiliki tugas untuk berkoordinasi satu sama lain dalam penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
PPATK.GO.ID | LINDA NOVI T
Pilihan editor : Begini Rincian Kepemilikan Panji Gumilang Atas Tanah 2,3 Juta Meter Persegi