Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang usai diperiksa selama delapan jam sebagai saksi dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Senin, 3 Juli 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang usai diperiksa selama delapan jam sebagai saksi dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Senin, 3 Juli 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melakukan pembekuan terhadap ratusan rekening yang memiliki keterkaitan dengan Panji Gumilang selaku pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK pada Rabu, 5 Juli 2023 lalu. 

Lebih lanjut, terdapat sekitar 256 rekening yang disinyalir memiliki keterkaitan atau bahkan milik Panji Gumilang dengan 6 nama yang berbeda. Dari 256 rekening yang dibekukan tersebut dan disinyalir milik Panji Gumilang nilai transaksi selama kurun waktu lima tahun diperkirakan telah mencapai triliunan rupiah. 

Selain itu, sumber dana yang mengalir ke ratusan rekening milik Panji Gumilang tersebut diduga berasal dari dugaan penipuan, penyumbang yayasan. Serta diduga ada yang memiliki keterkaitan dengan kelompok yang dikenal Negara Islam Indonesia atau NII. Lebih lanjut, dana yang berada dalam rekening tersebut juga ada yang digunakan secara pribadi oleh Panji Gumilang. 

Masih menurut Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK, total transaksi dari akun rekening Panji Gumilang, yakni sebesar Rp 15 triliun dan termasuk dana yang keluar serta masuk melalui rekening Panji Gumilang, yayasan, dan pihak-pihak yang terkait. Namun demikian, tidak ada penjelasan detail terkait hal tersebut. 

Selain itu, nilai Rp 15 triliun tersebut juga termasuk aset tanah yang dimiliki oleh Panji Gumilang, yang luasnya total sekitar 2,3 juta meter persegi. Lebih lanjut, aset tanah tersebut namanya juga diatasnamakan tujuh orang lain termasuk anak dan istri Panji Gumilang.  

Mengenal PPATK

Seperti dilansir dari laman ppatk.go.id, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK merupakan lembaga sentral atau focal point yang berkoordinasi untuk melaksanakan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Secara internasional, PPATK merupakan suatu FIU atau Financial Intelligence Unit yang memiliki wewenang untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum. 

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK juga membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsinya secara berkala setiap enam bulan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, dalam melaksanakan tugasnya dan memaksimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, PPATK menggunakan pendekatan mengejar hasil kejahatan atau follow the money dalam mencegah dan memberantas tindak pidana. Pendekatan tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak yang masing-masing memiliki peran dan fungsi signifikan seperti Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur, Lembaga Penegak Hukum, dan pihak terkait lainnya. 

Anti Pencucian Uang

Pendekatan Anti Pencucian Uang yang dilakukan oleh PPATK merupakan pendekatan yang melengkapi pendekatan konvensional dalam telah dilakukan selama ini untuk memerangi kejahatan tersebut. Pendekatan tersebut memiliki kelebihan dalam mengungkap kejahatan, seperti dapat mengejar hasil kejahatan dan membuktikannya di kejahatan.

Dengan kata lain, keberadaan PPATK memiliki implikasi erat dengan tugas akhir, yakni untuk menjaga stabilitas dan integritas keuangan serta membantu upaya penegakan hukum yang berkaitan dengan TPPU.  

PPATK juga bekerjasama dengan anggota Komite TPPU lainnya seperti Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Ham, Menteri Keuangan, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Gubernur Bank Indonesia, Kepala BNPT, dan Kepala BNN. Komite tersebut memiliki tugas untuk berkoordinasi satu sama lain dalam penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

PPATK.GO.ID | LINDA NOVI T 

Pilihan editor : Begini Rincian Kepemilikan Panji Gumilang Atas Tanah 2,3 Juta Meter Persegi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

6 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

18 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

19 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

20 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

21 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

21 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

23 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.