Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Nama PPATK tengah mencuat tak lama setelah mengumumkan catatan kekayaan Panji Gumilang, pemimpin Ponpes Al Zaytun, di Indramayu, Jawa Barat. Panji Gumilang disebut-sebut punya harta sangat melimpah.

Seperti dilansir dari laman ppatk.go.id, PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan adalah sebuah lembaga sentral atau focal point yang salah satu fungsi utamanya yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang terjadi di Indonesia.

Sementara itu, secara internasional PPATK merupakan suatu Financial Intelligence Unit atau FIU yang memiliki wewenang dan tugas, antara lain seperti menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis laporan terkait transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis tersebut kepada lembaga penegak hukum. 

PPATK sebagai lembaga negara pertama kali dikenal di Indonesia pada 2002 melalui terbitnya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pidana Pencucian Uang yang diundangkan pada 17 April 2002. Berikutnya, pada 13 Oktober 2003, undang-undang tersebut mengalami perubahan dengan terbitnya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Posisi PPATK diperkuat pada 22 Oktober 2010

Selanjutnya, posisi PPATK kembali diperkuat pada 22 Oktober 2010 melalui terbitnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjadi pengganti regulasi terdahulu. Dengan terbitnya undang-undang tersebut, PPATK sebagai lembaga negara menjadi independen dan bebas dari intervensi kekuasaan lembaga manapun.

Selain itu, sebagai upaya untuk menunjang efektivitas penyelenggaraan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, dibentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Komite TPPU melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012. Komite yang dibentuk pada 11 Januari 2012 tersebut diketuai oleh Menko Politik, Hukum dan Keamanan serta Menko Perekonomian sebagai wakil, dan Kepala PPATK sebagai sekretaris Komite.  

Sementara itu, anggota Komite TPPU tersebut terdiri dari Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Gubernur Bank Indonesia, Kepala BNPT dan Kepala BNN. Komite ini bertugas mengkoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai sebuah lembaga negara yang independen, PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung terhadap Presiden Republik Indonesia dan sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK membuat dan melaporkan pelaksanaan tugas serta fungsi dan wewenangnya terhadap Presiden dan DPR secara berkala setiap enam bulan sekali.

Namun demikian, dalam menjalankan tugasnya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, PPATK juga memiliki kendala. Seperti dilansir dari artikel ilmiah yang ditulis oleh Amelia Fransiska Wattie dengan judul “Peran PPATK dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang”, terdapat dua kendala yang dialami oleh PPATK, yakni internal dan eksternal.

Pada kendala internal terdiri dari beberapa poin seperti sistem penggajian karyawan, anggaran dan sarana prasarana yang terbatas, serta jaringan daring dengan penyedia jasa keuangan yang belum lengkap.

Sementara itu, faktor eksternal terdiri dari belum adanya dukungan dari pemerintah secara struktural, adanya pemahaman yang berbeda dengan instansi lain terkait TPPU, kurang responsifnya aparat dalam merespon laporan yang telah dikirim oleh PPATK, kurangnya sumber daya yang dimiliki, minimnya kerja sama internasional dalam aspek penindakan TPPU, dan kurangnya regulasi yang mengatur tentang pengawasan lembaga keuangan.

PPATK.GO.ID | JURNAL LEX CRIMEN 

Pilihan editor :

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: 12 Pengusaha Investasi Rp 20 T di IKN, Modus Pengadaan Fiktif Eks Direktur Pos Indonesia

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo menerima Peta Jalan (Roadmap) Indonesia Emas 2045 dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, di IKN Nusantara, Jumat, 22 September 2023. Sapri Maulana
Terpopuler: 12 Pengusaha Investasi Rp 20 T di IKN, Modus Pengadaan Fiktif Eks Direktur Pos Indonesia

Berita-berita terpopuler ekonomi kemarin dimulai dari Jokowi mengungkapkan sejumlah nama pengusaha dalam negeri yang berinvestasi di IKN.


Terkini: Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur PT Pos Indonesia Siti Choiriana, Harga Beras Sepekan Terus Naik Hari Ini Tertinggi

5 hari lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Terkini: Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur PT Pos Indonesia Siti Choiriana, Harga Beras Sepekan Terus Naik Hari Ini Tertinggi

Mantan Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).


CPNS PPATK 2023: Formasi, Syarat, dan Unit Penempatannya

5 hari lalu

Logo PPATK. ppatk.go.id
CPNS PPATK 2023: Formasi, Syarat, dan Unit Penempatannya

Ini daftar formasi CPNS PPATK 2023 syarat dan unit penempatan


Sederet Nama Samaran Fredy Pratama: Dari Cassanova hingga Mojopahit

12 hari lalu

Fredy Pratama. Foto/istimewa
Sederet Nama Samaran Fredy Pratama: Dari Cassanova hingga Mojopahit

Digadang-gadang sebagai bandar narkoba terbesar, Fredy Pratama memiliki empat nama alias: Dari Cassanova hingga Mojopahit. Apa lagi?


KPU Gandeng PPATK untuk Tangani Transaksi Keuangan dan Pelaporan Dana Kampanye

13 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Gandeng PPATK untuk Tangani Transaksi Keuangan dan Pelaporan Dana Kampanye

PPATK siap mendukung dan membantu KPU dalam menyukseskan Pemilu Serentak 2024, khususnya menghindari peredaran dana kampanye ilegal.


Bareskrim Sita Aset Jaringan Fredy Pratama Rp 10,5 Triliun, PPATK Sebut Perputaran Uang Capai Rp 51 Triliun

15 hari lalu

Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkoba dan tindak pidana pencucian uang jaringan Fredy Pratama selama periode 2020-2023 dengan aset senilai Rp10,5 triliun, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Sita Aset Jaringan Fredy Pratama Rp 10,5 Triliun, PPATK Sebut Perputaran Uang Capai Rp 51 Triliun

Bareskrim sita aset jaringan narkoba Fredy Pratama yang diperkirakan bernilai Rp 10,5 T. Sementara PPATK sebut perputaran uangnya capai Rp 51 T.


PPATK: Perputaran Uang Sindikat Narkoba Fredy Pratama Capai Rp51 Triliun Sejak 2013

16 hari lalu

Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkoba dan tindak pidana pencucian uang jaringan Fredy Pratama selama periode 2020-2023 dengan aset senilai Rp10,5 triliun, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
PPATK: Perputaran Uang Sindikat Narkoba Fredy Pratama Capai Rp51 Triliun Sejak 2013

Aparat Indonesia bekerja sama dengan intelijen Thailand untuk mendeteksi aset milik bandar narkoba Fredy Pratama


Mahfud MD Ungkap 5 Kendala yang Dihadapi Satgas TPPU saat Usut Temuan PPATK

17 hari lalu

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mahfud MD Ungkap 5 Kendala yang Dihadapi Satgas TPPU saat Usut Temuan PPATK

Mahfud MD mengungkap lima kendala yang dihadapi Satgas TPPU dalam mengusut transaksi mencurigakan yang ditemukan PPATK


Bareskrim Blokir 144 Rekening Panji Gumilang dan Afiliasinya

20 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Bareskrim Blokir 144 Rekening Panji Gumilang dan Afiliasinya

Bareskrim juga memblokir warkah tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu.


Kasus Penodaan Agama, Bareskrim Akan Kembali Periksa Panji Gumilang dan 5 Saksi Tambahan

22 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Penodaan Agama, Bareskrim Akan Kembali Periksa Panji Gumilang dan 5 Saksi Tambahan

Bareskrim Polri akan memeriksa Panji Gumilang dan saksi tambahan serta ahli untuk melengkapi berkas perkara penodaan agama.