TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu tersangka kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) akan menjalani sidang dakwaan siang ini. Agun Iskandar, satu dari empat tersangka kasus tersebut, mendahului rekan-rekannya yang baru akan didakwa esok hari.
"(Sidang) dakwaannya siang, jam 10.00 WIB baru berangkat," ujar pengacara Agun, Mada Mardanus, Selasa, 26 Agustus 2014. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Baca: Kasus JIS, Ibu Korban Yakin Tersangka Bertambah)
Agun terancam jerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bersama keempat kawannya, Agun diyakini polisi dan jaksa telah melakukan kekerasan seksual terhadap AK, 6 tahun, siswa JIS. Kekerasan seksual tersebut terjadi di toilet sekolah yang terletak di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, itu. (Baca: JIS Minta Polisi Tunjukkan Bukti Keterlibatan Guru )
Rencananya sidang akan digelar secara tertutup. Namun, demi transparansi, pengacara tersangka meminta sidang digelar terbuka. Tim kuasa hukum percaya terjadi kelalaian dalam penanganan kasus para kliennya ini.
"Banyak kejanggalan di sini. Kami minta sidang dibuka agar dapat diikuti dan dipantau oleh masyarakat," ujar Mada Mardanus. (Baca: Kasus JIS: Polisi Enggan Ungkap Bukti ke Publik)
M. ANDI PERDANA
Terpopuler:
Hari Ini, Tim Advokasi Prabowo Lapor ke Komnas HAM
Polisi Panggil Pengurus Gerindra Soal Garuda Merah
ISIS Rebut Pangkalan Militer Suriah
Masuk Bursa Wali Kota Depok, Tifatul Direspons Negatif
Ini Saran Komnas HAM kepada Tim Advokasi Prabowo