TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Chatib Basri membantah kabar bahwa pemerintah telah memberi izin penambangan baru kepada PT Freeport Indonesia. Ia mengatakan pemerintah tidak memberi perpanjangan apa pun pada perusahaan tambang asing tersebut.
"Klaimnya salah. Pemerintah sekarang tidak boleh memperpanjang izin Freeport," ujar Chatib setelah melantik pejabat eselon II di Kementerian Keuangan, Selasa, 12 Agustus 2014. Ia berujar, sesuai dengan aturan, pemerintah hanya boleh memperpanjang izin Freeport dua tahun sebelum kontraknya habis.
Ia juga membantah klaim pejabat Freeport yang merasa mendapat sinyal pemberian izin penambangan baru dari pemerintah. "Pak Rozik (Presiden Direktur Freeport Rozik B. Soetjipto) suruh ngomong sama ESDM. Itu salah," tuturnya. (Baca juga: Freeport Tuntut Kejelasan Amandemen Kontrak)
Kemarin, Rozik mengklaim perusahaannya telah mendapatkan lampu hijau dari pemerintah Indonesia untuk segera mendapatkan kontrak baru dua tahun sebelum masa investasi mereka selesai pada 2021.
"Mereka sudah memberikan sinyal Freeport akan mendapatkan kelanjutan usaha," ujar Rozik di Jakarta, Senin, 11 Agustus 2014. (Lihat pula: Freeport Prioritaskan Daerah Miliki Sahamnya).
Menurut dia, proses renegosiasi yang ditempuh Freeport tidaklah mudah. Mereka menempuh setiap tahapan yang diberikan pemerintah hingga dua tahun lamanya, sehingga anggapan adanya pelaksanaan dalam nota kesepahaman enam poin renegoisasi beberapa lalu tidak benar. "Yang rada mengganjal tapi oke, tinggal pembangunan smelter," tuturnya. (Baca: Freeport Anggap Perusahaan Lokal Tak Mampu)
Pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter), kata dia, menjadi tugas pertama mereka dalam mendapatkan perpanjangan kontrak. "Inilah yang akan dijadikan pembahasan. Isinya kira-kira menunjukkan dulu bahwa Anda kerja membangun smelter, membangun underground."
MAYA NAWANGWULAN
Terpopuler
Jokowi Pilih Empat Tokoh Penasihat Tim Transisi
Moeldoko Tolak KPK 'Masuk' ke TNI
Suami-Istri Jatuh ke Jurang Saat Berfoto Selfie
Gabung ISIS, Teroris Bom Bali Ini Tewas
Di Raja Ampat, Tifatul Minta Naik Fortuner?