TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan sudah menerima 126 informasi pengaduan yang menanyakan status perizinan dan melaporkan investasi MMM tersebut. Aduan itu dilakukan pada Maret-Juli 2014. (Baca: OJK Minta Masyarakat Waspadai Arisan MMM)
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono, mengatakan, untuk menyelidiki laporan itu, OJK menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kerja sama ini dibutuhkan karena informasi tersebut diedarkan melalui Internet. (Baca juga: Analis: OJK Semestinya Awasi Arisan MMM)
Kusumaningtuti berharap masyarakat tidak mudah mempercayai tawaran menggiurkan yang disodorkan lembaga investasi bodong. Ia juga meminta masyarakat agar waspada dengan mengecek keabsahan izin usaha lembaga inverstasi tersebut kepada layanan konsumen OJK melalui nomor telepon (021) 500655. (Baca juga: Aneh, Arisan MMM Bisa Tawarkan Komisi 30 Persen)
Sejak OJK berdiri, kurang-lebih ada 750 perusahaan investasi yang tidak jelas dan tidak memiliki izin usaha. "Semua ini sudah kami laporkan ke Satgas Waspada Investasi."
Belakangan merebak tawaran investasi bernama Mavrodi Mondial Moneybox atau triple M yang menawarkan imbal hasil sebesar 30 persen dalam kurun waktu dua minggu. Informasi investasi ini beredar luas melalui Internet dan media sosial. Di Indonesia, lembaga investasi ini bernama Manusia Membantu Manusia (MMM).
Kusumaningtuti mengatakan Satgas Waspada Investasi OJK berwenang menindaklanjuti laporan dan informasi masyarakat mengenai penawaran investasi yang mencurigakan. "Investasi bodong itu ada yang menangani, yaitu Satgas Waspada Investasi," ujarnya dalam Seminar Nasional Strategi dan Tantangan Edukasi Keuangan bagi Ibu Rumah Tangga dan UMKM di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2014.
MAYA NAWANGWULAN
Berita Terpopuler:
Ini Rapor Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun
Ahok Curiga, Belum Ada Pejabat DKI yang Dipecat
Kisah Pocong di Foto Syahrini Saat Umrah
Hakim Wahiduddin Koreksi Gugatan Prabowo-Hatta
Migrant Care Laporkan Enam Anggota DPR Pemilik PJTKI