TEMPO.CO, Surabaya - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bersama Relawan Buruh Jawa Timur membuka posko pengaduan tunjangan hari raya 2014. Posko pengaduan ini dibuka mulai 15 Juli hingga 31 Juli 2014 di kantor LBH Surabaya, Jalan Kidal Nomor 6, Surabaya.
Koordinator posko THR LBH Surabaya, Abdul Wachid Habibullah, mengatakan posko ini berfungsi menerima pengaduan dari buruh atau pekerja yang terlanggar hak-haknya. "Buruh atau pekerja bisa datang langsung ke kantor LBH Surabaya," ujar Wachid dalam jumpa pers, Surabaya, Selasa, 15 Juli 2014. (Baca: Bayar THR Lebih, Dua Perusahaan Dapat Apresiasi)
Pada 2013, hingga H-7 Idul Fitri, posko pengaduan THR di Jawa Timur mencatat 14.672 buruh atau pekerja dari 78 perusahaan di Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, Gresik, Lamongan, Jember, dan Blitar yang melaporkan dugaan pelanggaran gagal bayar atau penundaan THR dengan berbagai modus. (Baca: Tak Bayar THR, Perusahaan Diumumkan di Media Massa)
Koordinator posko THR Relawan Buruh Jatim, Jamaludin, menargetkan kasus THR gagal bayar bisa menurun tahun ini. "Targetnya, THR yang gagal bayar bisa turun drastis tahun ini," tutur Jamaludin.
Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf mengapresiasi langkah LBH Surabaya dan Relawan Buruh. Pemerintah Provinsi Jawa Timur pun sudah merespons keluhan yang diperoleh Relawan Buruh dari pekerja atau buruh yangn mengadu ke posko. "Nanti setiap laporan harus ada tindak lanjutnya," katanya. (Baca: Perusahaan Swasta Harus Bayarkan THR Maksimal H-7)
Gubernur, kata Saifullah, sudah menerbitkan surat edaran agar semua perusahaan memberikan hak buruh, terutama THR. THR selambat-lambatnya diberikan seminggu sebelum hari raya atau 21 Juli 2014. "Jadi, seminggu ini memforsir perusahaan untuk bisa penuhi hak buruh," ujarnya.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Terpopuler:
Mubarok Beberkan 'Bom' Uang di Kongres Demokrat
Deddy Mizwar Diberi Dua Pilihan jika Main Sinetron
Hasil Pemilu Menurun, Ical Didesak Gelar Munas
Samsung Setop Bisnis dengan Pemasok Cina