TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum, Jumat ini, 9 Mei 2014, bakal mengumumkan kenaikan tarif tol ruas Kebon Jeruk-Penjaringan. Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum Danis H. Sumadilaga mengatakan siang ini Badan Pengelola Jalan Tol akan mengumumkan besaran kenaikan tarif tol tersebut. "Tunggu saja, akan ada siaran pers," katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 9 Mei 2014.
Jalan tol Penjaringan-Kebun Jeruk merupakan bagian dari Tol Lingkar Luar Jakarta Outer Ring Road (JORR) W1. Tarif tol yang menghubungkan Jakarta-Tangerang ke Bandar Udara Soekarno-Hatta ini dikelola oleh pemegang konsesi ruas JORR W1, PT Jakarta Lingkar Barat (JLB).
Kenaikan tarif tol didasarkan pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Beleid tersebut mengatur kenaikan tarif tol yang rutin dilakukan setiap dua tahun sekali dan disesuaikan dengan inflasi. Tujuannya untuk mempertahankan tingkat pengembalian investasi.
Tarif Tol JORR W1 (Kebon Jeruk-Penjaringan) sejak 2012 hingga saat ini:
Golongan | Tarif (Rp)
Golongan I | Rp 7.500
Golongan II | Rp 11.500
Golongan III | Rp 15.500
Golongan IV | Rp 19.500
Golongan V | Rp 23.000
ALI HIDAYAT
Terpopuler
Persib Vs Persija, Viking dan The Jak Tawuran
Kasus Bupati Bogor, dari Hambalang sampai Kuburan
Ahok Puji Suspensi Bus Scania Empuk
Ini Dia Kesalahan Pertama Van Gaal kepada MU
Berapa Kekayaan Bupati Bogor Rachmat Yasin?