Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPPU: Pertamina Langgar UU Antimonopoli

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Pertamina (persero) melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terkait dengan proses penjualan dua kapal tanker very large crude carrier (VLCC). Ketua Majelis Komisi Pande R. Silalahi, Sutrisno Iwantono, dan Tadjuddin Noer Said membacakan keputusan itu secara bergantian lebih dari tiga jam.“Pertamina telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d, yaitu melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu (lain) serta Pasal 22 tentang persekongkolan dalam pelaksanaan tender," kata Pande di Kantor KPPU di Jakarta hari ini.Berdasarkan hasil pemeriksaan KKPU dari meminta keterangan dari 23 saksi, tiga ahli, dan meneliti sekitar 291 dokumen dan surat-menyurat terbukti telah terjadi persekongkolan. Persekongkolan itu terjadi antara Pertamina dan Goldman Sach untuk memenangkan Frontline. Dalam proses penawaran juga melibatkan PT Perusahaan Pelayaran Equinox sebagai agen atau broker yang mewakili empat perusahaan peserta tender potensial. Karena itu, KKPU juga menghukum Goldman Sach Singapura untuk membayar denda sebesar Rp 19,71 miliar, Frontline membayar denda Rp 25 miliar, dan Equinox Rp 16,56 miliar. Denda itu harus disetor ke kas negara sebagai setoran penerimaan negara bukan pajak."Kami menyadari karena Goldman Sach dan Frontline tidak berada di wilayah hukum Indonesia, maka jika mereka tidak membayar denda akan di black list," kata Sutrisno.Selain itu, Sutrisno menambahkan, keputusan ini tidak membatalkan penjualan dua unit VLCC karena kesulitan dalam prakteknya. "Bagaimana mau mengembalikan kembali kapal yang telah berada di luar neger," katanya. Karenanya, keputusan yang diambil oleh KPPU berupa denda. Setelah terbukti melanggar undang-undang, KPPU memerintahkan Pertamina melaporkan secara tertulis kepada rapat umum pemegang saham atas kesalahan yang dilakukan seluruh komisaris serta jajaran direksi yang telah menyetujui penjualan VLCC itu tanpa seizin menteri. Paling lambat laporan itu disampaikan dalam satu bulan setelah putusan ini.KPPU juga meminta, rapat umum pemegang saham perseroan secara tertulis untuk mengambil tindakan hukum kepada komisaris dan direksi yang menyetujui dan melakukan persekongkolan penjualan VLCC. Pertamina harus mengumumkan laporan dan permintaan tertulis itu dalam lima surat kabar skala nasional dengan ukuran seperdelapan halaman.Sementara itu, juru bicara Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan, masih akan mengkaji keputusan KPPU. “Karena ini bahasa hukum, maka kami akan mengkaji dan melaporkan terlebih dahulu," katanya. Dari sejumlah direksi sejak kasus ini bergulir, hanya Alfred Rohimone yang hingga kini masih menjabat sebagai Direksi Keuangan Pertamina. KPPU menilai, peran Alfred sangat dominan dalam pelanggaran yang dilakukan perusahaan minyak dan gas negara itu. Alfred misalnya, yang mengusulkan divestasi tanker, menunjuk konsultan keuangan, menentukan komisi (fee) untuk konsultan, dan menentukan anggota tim divestasi yang bisa mengikuti rapat. Bahkan, juga menghentikan anggota tim. Karena itu, Pertamina diperintahkan untuk melarang Direktur Keuangan melakukan semua kegiatan yang terkait dengan transaksi komersial, termasuk transaksi keuangan, selama jabatan itu masih dipegang oleh Alfred. Kasus bermula ketika Pertamina pada November 2002 memesan dua unit kapal tanker VLCC kepada Hyundai Heavy Industries di Ulsan, Korea Selatan seharga US$ 65 juta per unit. Saat itu Direktur Utama Pertamina dijabat Baihaki Hakim. Untuk pendanaannya, Pertamina menerbitkan obligasi atas nama PT Pertamina Tongkang. Namun, dengan alasan kesulitan pendanaan, direksi baru yang dipimpin Ariffi Nawawi menjual dua kapal tanker itu senilai US$ 184 juta pada April 2004. KPPU menilai, harga jual itu jauh lebih rendah dari harga pasar saat itu (Juli 2004), yang berkisar antara US$ 102-110 juta per unit atau US$ 204-240 juta untuk dua unit. Akbatnya, potensi penerimaan negara yang hilang dari selisih harga mencpai US$ 20-50 juta atau sekitar Rp 180-504 miliar.Muhamad Fasabeni/Retno Sulystiowati - Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

56 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

14 Maret 2024

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.


Tambah 11 Kapal Tanker, Pertamina International Shipping Targetkan Miliki 130 Armada di 2025

17 Oktober 2023

Pertamina International Shipping. Foto : Pertamina
Tambah 11 Kapal Tanker, Pertamina International Shipping Targetkan Miliki 130 Armada di 2025

PT Pertamina International Shipping (PIS) mencatat penambahan sebanyak 11 armada kapal tanker sejak 2019 hingga September 2023. Hingga 2025, PIS ditargetkan memiliki 130 armada kapal tanker. Penambahan armada kapal tanker dilakukan untuk memperkuat distribusi energi dan ketahanan energi nasional, sekaligus ekspansi perusahaan di pasar global untuk market non captive.


KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan paket bahan pokok, termasuk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita kepada pengunjung bazar pangan murah di Kids Republic School, Jakarta Timur pada Sabtu, 1 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.


KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.


KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

13 Februari 2023

Pedagang menata minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan plastik di Pasar Rawa Kebo, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan masyarakat harus menunjukkan KTP saat membeli Minyakita. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak membeli minyak yang digelontorkan pemerintah itu dalam jumlah berlebihan. TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

Minyakita yang semakin langka dan mahal disebut KPPU karena maraknya pelanggaran penjualan di berbagai wilayah.


Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

13 Februari 2023

Pedagang merapikan stok Minyakita di Pasar Komplek PJKA, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat, 3 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

Kemendag melarang penjualan Minyakita secara bersyarat atau bundling yang diakui pedagang pasar.


KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

13 Februari 2023

Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023.  Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).


Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

13 Februari 2023

Pedagang memperlihatkan stok minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023. Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut banyak pelanggaran dalam penjualan Minyakita di berbagai daerah.


KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

2 Februari 2023

Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) di Cikini, Jakarta Pusat, telah selesai. Namun, sampai hari ini Planetarium dan Observatorium Jakarta masih ditutup. Tak ada kunjungan publik apalagi kegiatan peneropongan bintang.
KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

KPPU mengatakan para terlapor, termasuk PT Jakpro menolak soal dugaan persengkokolan tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.