Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI Diduga Monopoli Label Halal  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Petugas merapikan daging sapi yang bersertifikat halal di pusat perbelanjaan Carefour, Lebak Bulus, Jakarta (20/2).  Tempo/Aditia Noviansyah
Petugas merapikan daging sapi yang bersertifikat halal di pusat perbelanjaan Carefour, Lebak Bulus, Jakarta (20/2). Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengkaji mengapa Majelis Ulama Indonesia yang merupakan lembaga keagamaan dan bukan lembaga negara mendapatkan hak tunggal untuk menerbitkan sertifikat halal.

"Kami menduga MUI melakukan monopoli," kata Kepala Kantor Perwakilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Makassar Abdul Hakim Pasaribu seusai acara serah-terima jabatan di Menara Bosowa, Senin, 3 Maret 2014.

Menurut Hakim, membuat sertifikat halal sebenarnya adalah tugas negara. Namun, jika negara tidak sanggup menanganinya, boleh diserahkan ke lembaga lain melalui undang-undang. Tidak boleh hanya dengan surat keputusan menteri. "Sementara informasi yang kami peroleh, tidak ada penunjukan melalui undang-undang kepada MUI," katanya.

Menurut Hakim, tugas MUI dalam menerbitkan sertifikat halal menjadi perhatian KPPU setelah diberitakan memungut bayaran kepada masyarakat. Sebab, jika ada pungutan yang tidak dilaporkan ke negara, dampaknya bisa terjadi korupsi. Selain itu, kewenangan tunggal MUI ini diduga bisa mempengaruhi iklim persaingan usaha di Indonesia. "Bisa jadi MUI menguntungkan satu perusahaan dan merugikan perusahaan lain," katanya.

Hakim mengatakan, jika MUI ditunjuk oleh negara sesuai undang-undang untuk menerbitkan sertifikat halal, bentuknya harus sama dengan Bea-Cukai dan PT PLN--kedua lembaga ini ada yang mengaudit. Serta wajib memberikan penerimaannya kepada negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

"Tapi, jika statusnya adalah lembaga swasta, lembaga lain juga harus diberikan kesempatan untuk bisa memberikan jasa serupa. Sebab, bisa jadi setelah ada persaingan, biaya sertifikasinya lebih murah," kata Hakim.

Hakim menambahkan, pemahaman masyarakat terkait dengan persaingan usaha memang masih minim. Untuk itu perlu dilakukan edukasi secara masif agar masyarakat bisa aktif mengawasi dan melaporkan jika ada kegiatan usaha yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. KPPU juga menggandeng lembaga pemerintahan agar tidak mengeluarkan kebijakan yang bisa menghambat kegiatan usaha atau membuat sebuah perusahaan memonopoli kegiatan usaha di daerah.

"Untuk lembaga pemerintahan, masalah yang dilaporkan masih terkait proses tender," katanya.

Selama tahun 2013, KPPU Makassar telah menindaklanjuti 33 laporan terkait dengan persaingan usaha. Dua laporan masuk ke tahap penyelidikan dan satu laporan sudah masuk ke penanganan perkara.

"Ke depan kami masih fokus pada isu infrastruktur, kesehatan, pangan, dan perbankan," kata Hakim yang akan menjabat Kepala Kantor Perwakilan KPPU Medan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jamaluddin, Ketua Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan, mengatakan MUI tidak melakukan monopoli sertifikasi halal karena sifatnya sukarela. Jadi tidak ada paksaan dari MUI kepada masyarakat.

"Kami hanya mengajak perusahaan memberikan label halal sebagai bentuk perlindungan konsumen," kata Jamaluddin.

Menurut Jamaluddin, LPPOM MUI tidak pernah menolak pengajuan sertifikasi halal kepada perusahaan yang tidak sanggup membayar. Sebab, untuk kelas UMKM biasanya memang tidak sanggup membayar.

"Tapi, bagi perusahaan besar, setelah kami jelaskan mekanisme pemberian sertifikat halal, mereka akhirnya mengerti. Sebagai pelayan umat, kami tidak pernah berniat mengambil keuntungan," katanya.

Jamaluddin mengatakan di Sulawesi Selatan sudah diterbitkan sekitar 700 sertifikat halal. Jika ada usulan bahwa lembaga lain juga bisa mengeluarkan sertifikat halal, MUI tidak keberatan.

"Karena kami hanya menjalankan keputusan pusat," katanya. Dia mengatakan kewenangan yang diperoleh MUI berdasarkan kerja sama di antara tiga lembaga. Yakni MUI, Departemen Agama, dan Departemen Dalam Negeri.

MUHAMMAD YUNUS

Terpopuler
Mega Putuskan Jokowi Capres Sejak Dua Pekan Lalu?
Kekurangan Wali Kota Risma Versi Survei Unibraw  
Pengamat: Bambang DH Tak Layak Jadi Wagub DKI
Bahaya Masyarakat Kelas Menengah Versi Dahlan


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mulai 17 Oktober 2024, Produk-produk ini Harus Bersertifikat Halal

8 hari lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Mulai 17 Oktober 2024, Produk-produk ini Harus Bersertifikat Halal

Produk yang harus memiliki sertifikat halal akhir tahap pertama : makanan dan minuman, bahan baku dan tambahan pangan, serta produk hasil sembelihan


Gaduh Sertifikat Halal, Menag: Kami Akan Lakukan Pengecekan

8 hari lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Gaduh Sertifikat Halal, Menag: Kami Akan Lakukan Pengecekan

Sejak dibentuk pada 2017, BPJPH Kemenag telah menerbitkan dua juta sertifikat halal atau setara dengan lima juta produk.


MUI: Gerakan Boikot Produk yang Terafiliasi Israel Wujud Komitmen Mendukung Palestina

10 hari lalu

(Foto ilustrasi). Dukungan publik produk lokal menjadikan brand lokal bisa mengukuhkan posisinya sebagai pemain utama dalam persaingan di pasar dalam negeri. Gerakan boikot ini tidak hanya menunjukkan solidaritas terhadap Palestina, tetapi juga menjadi momentum bagi produk-produk lokal seperti Le Minerale untuk lebih bersinar di pasar domestik. Dok. Le Minerale
MUI: Gerakan Boikot Produk yang Terafiliasi Israel Wujud Komitmen Mendukung Palestina

MUI juga menghimbau masyarakat berpantang dari mengkonsumsi produk yang diproduksi oleh perusahaan yang mempromosikan segala hal yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, termasuk LGBT, terorisme, dan ultra liberalisme.


BPJPH Koordinasi dengan MUI soal Produk 'Beer' dan 'Wine' Dapat Sertifikasi Halal

10 hari lalu

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jaringan Thailand-Malaysia-Indonesia, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 20 September 2024. TEMPO/Ilham Balindra
BPJPH Koordinasi dengan MUI soal Produk 'Beer' dan 'Wine' Dapat Sertifikasi Halal

Pihak Kemenag juga mengatakan baik BPJPH maupun MUI akan mengoptimalkan kolaborasi untuk sertifikasi halal.


Sertifikat Halal Minuman Merek Tuak, Guru Besar Fikih: Produk Halal Tak Boleh Gunakan Nama Barang Haram

11 hari lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Sertifikat Halal Minuman Merek Tuak, Guru Besar Fikih: Produk Halal Tak Boleh Gunakan Nama Barang Haram

Minuman merek 'beer', 'tuak', dan 'wine' mendapat sertifikasi halal berkaitan dengan penamaan, bukan soal kehalalan produk.


Soal Bir dan Wine Halal, Kementerian Agama Bilang soal Penamaan Produk

12 hari lalu

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jaringan Thailand-Malaysia-Indonesia, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 20 September 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Soal Bir dan Wine Halal, Kementerian Agama Bilang soal Penamaan Produk

Kementerian Agama berharap masyarakat tidak perlu meragukan kehalalan produk-produk tersebut. Di sisi lain, MUI menyatakan tidak bertanggung jawab.


Sekjen Kemenag: Menag di Eropa, MRA Sertifikasi Halal dan Ikut Pertemuan Internasional Perdamaian

24 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Sekjen Kemenag: Menag di Eropa, MRA Sertifikasi Halal dan Ikut Pertemuan Internasional Perdamaian

Menag dijadwalkan mengikuti sejumlah kegiatan di Eropa.


Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

25 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kanan) didampingi isteri Wury Maruf Amin (kanan) menyapa jemaah saat melepas keberangkatan jamaah calon haji kloter pertama provinsi Aceh dari dalam pesawat Garuda GA777 di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Aceh, Rabu, 29 Mei 2024. Sebanyak 393 jemaah calon haji kloter pertama embarkasi Aceh mulai diberangkatkan ke tanah suci dalam penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

Menjelang berakhirnya masa jabatan, Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan salam perpisahan dan memohon maaf atas segala kekurangannya selama menjabat.


Sertifikasi Halal Mitra Binaan Antam

45 hari lalu

Para mitra Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang bergerak di sektor usaha makanan dan minuman, mengikuti pelatihan sertifikasi halal yang diselenggarakan oleh PT Antam bekerjasama dengan PT Sucofindo. Dok. Antam
Sertifikasi Halal Mitra Binaan Antam

Beragam cara untuk meningkatkan daya saing produk usaha mikro dan kecil (UMK) di masyarakat.


Le Minerale dan MUI DKI Jakarta Salurkan Galon Air Mineral untuk Korban Kebakaran Manggarai

48 hari lalu

Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta bersama Le Minerale memberikan bantuan galon air Le Minerale kepada korban kebakaran di Manggarai Jakarta selatan, Jum'at 23 Agustus 2024. Serah terima bantuan dilakukan oleh perwakilan MUI DKI Jakarta dan perwakilan Le Minerale kepada Lurah Manggarai, Muhammad Arafat. Dok. Le minerale
Le Minerale dan MUI DKI Jakarta Salurkan Galon Air Mineral untuk Korban Kebakaran Manggarai

Le Minerale bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta memberikan bantuan 2.600 galon air Le Minerale untuk korban kebakaran Manggarai, di Rumah Susun Pasar Rumput, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Agustus 2024.