TEMPO.CO , Solo - Mendiang Muhammad Lukminto, pendiri dan pemilik PT Sritex, pernah mendapatkan teror melalui layanan pesan pendek (SMS) sekitar setahun sebelum meninggal. Lukminto akhirnya membawa masalah itu melalui jalur hukum. Dia melaporkan perbuatan tersebut ke Kepolisian Resor Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Dua bulan berikutnya, polisi berhasil melacak pengirim pesan yang ternyata dikirim oleh seorang notaris, Anthon Wahjupramono. Dulunya, Anthon dan Lukminto merupakan sahabat yang cukup dekat. (Baca juga : Ancam Pengusaha Lewat SMS, Notaris Jadi Terdakwa)
Polisi akhirnya menangkap dan menetapkan Anthon sebagai tersangka. Polisi lantas melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Surakarta setelah berkasnya dinilai lengkap. Anthon diajukan ke pengadilan pada pertengahan Juli lalu. Dia didakwa telah melanggar pasal 29 Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, dia juga didakwa melanggar pasal 45 dari undang-undang yang sama.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta pada pertengahan Desember lalu, hakim menjatuhi vonis tiga tahun penjara untuk Anthon lantaran dianggap terbukti melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Lihat juga : Wiranto hingga Puan Maharani Melayat Lukminto)
Pada saat itu, pengacara Anthon dari kantor pengacara Hotma Sitompoel menyatakan banding atas putusan itu. Mereka menganggap putusan itu terlalu berat. Mereka juga menilai bahwa hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang melatarbelakangi dikirimnya pesan pendek yang berisi ancaman tersebut.
Apalagi, dalam sidang yang cukup panjang itu, Lukminto sebagai korban tidak pernah hadir di persidangan untuk memberikan kesaksian. Padahal jaksa sudah melayangkan surat panggilan sebanyak 12 kali. Akhirnya jaksa hanya membacakan berita acara pemeriksaan di dalam sidang. (Berita terkait : Siapa Lukminto, Juragan Batik Pemilik Sritex )
Pendiri dan pemilik PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk., H Muhammad Lukminto, meninggal dunia di Singapura pada Rabu, 5 Februari 2014 pukul 21.40 waktu Singapura. Rencananya jenazah dimakamkan pada 16 Februari 2014 di pemakaman keluarga di Delingan, Karanganyar, Jawa Tengah.
AHMAD RAFIQ (SOLO)
Terpopuler :
Sidang FATF, Indonesia Anti Pendanaan Terorisme
DPR Panggil Direksi Merpati Pekan Ini
Bagasi Lion Air Dibobol, Kemenhub 'Angkat Tangan'
Beras Vietnam, Pelaku Bisa Disanksi Pidana
800 Ton Beras Vietnam Diperiksa di Laboratorium