Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah Lippo Vs Astro Berlanjut ke Hong Kong  

Editor

Abdul Malik

image-gnews
Lippo Group. mole.my
Lippo Group. mole.my
Iklan

TEMPO.CO, Singapura - Gugatan US$ 250 juta yang melibatkan grup media Malaysia, Astro serta konglomerat Indonesia dalam Grup Lippo tidak berakhir di Singapura, namun berlanjut ke Hong Kong. Pengadilan tinggi setempat kemarin memerintahkan untuk menangguhkan klaim Astro senilai US$ 44 juta.

Sebelumnya saat kasus ini dibawa dalam arbitrase di Singapura, Astro memenangkan US$ 250 juta atas Lippo. Perselisihan dimulai dua tahun oleh joint venture saluran televisi berbayar antara Astro dan anak perusahaan Lippo, First Media. Keduanya memulai joint venture pada 2006. (Baca juga : Kelompok Lippo Berinvestasi di Jember )

Singapore International Arbitration Centre telah memenangkan Astro lima kali antara Mei 2009 hingga Agustus 2010. Astro mendapat US$ 250 juta berdasarkan kesepakatan. Kemudian, perusahaan asal Malaysia ini mendatangi Hong Kong untuk mengajukan klaim atas aset Lippo. Pada 2010 Astro menerima persetujuan untuk melakukan gugatan klaim di pengadilan Hong Kong. (Baca juga : Tanah Grup Lippo di Jember Dinilai Bermasalah)

Kasus pun tetap bergulir di sana. Pertama, pengadilan tinggi setempat mengabulkan arbitrase awal pada 2012 saat First Media melancarkan tekanan atas kasus yang melibatkan keduanya. Kasus memuncak tahun lalu. Pada Oktober silam, pengadilan banding menetapkan Astro hanya memiliki hak 0,3 persen dari US$ 250 juta, yaitu US$ 750 ribu.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Kepala Sundaresh Menon, pengadilan banding menemukan tiga dari delapan unit di bawah manajemen Astro yang mengajukan klaim terhadap Lippo tidak masuk dalam kesepakatan arbitrase. Namun pada hari yang sama, di Hong Kong Astro berhasil mengajukan permohonan penyitaan terhadap pinjaman senilai US$ 44 juta yang dilakukan First Media pada 2011 kepada induk perusahaan, AcrossAsia. Melalui persetujuan permohonan tersebut, Astro mendapat hak atas pinjaman itu. (Baca juga : Lippo Group Investasi Rp 2 Triliun di Padang)

Namun keputusan tersebut ditangguhkan pekan lalu setelah pengadilan Hong Kong menyatakan harus melalukan penilaian atas keputusan yang dikeluarkan pengadilan banding Singapura. Selain itu, pengadilan Hong Kong pun akan mempelajari dampak dari keputusan itu terhadap klaim keseluruhan Astro di Hong Kong kepada Lippo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ketidakadilan akan terjadi apabila debitur dan pihak yang melakukan penyitaan harus membayar dan akhirnya tidak bisa pulih dari Astro, yang memang tidak mendirikan usaha di Hong Kong," kata hakim pengadilan tinggi Hong Kong, Mimmie Chan dalam keterangannya kemarin.

Meski kasus tersebut sudah menyita terlalu banyak waktu, ia menyebut First Media memiliki prospek baik untuk memenangkan arbitrase. (Baca juga : Matahari Group Buka Gerai Hypermart di Kupang)

THE STRAIT TIMES I MARIA YUNIAR


Terpopuler :
10 Saham Pencetak Rugi Terbesar 
Alasan Foxconn Hijrah dari Cina ke Indonesia
Banjir, Seribuan Perajin Tahu Tempe Rugi
Pemasok untuk iPhone Bedol Desa? BKPM: Tunggu Saja
Asian Agri Bayar Denda untuk Lindungi Karyawan  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

26 Agustus 2023

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan menandatangani Protokol Perubahan Kedua Persetujuan Pendirian Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (2nd Protocol to Amend the Agreement Establishing ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area/AANZFTA) di Semarang, Jawa Tengah, Senin 21 Agustus 2023.
Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

Mendag menegaskan Indonesia mau mempercepat penyelesaian Perundingan IEU-CEPA.


Proyek Apartemen Tak Ada Kepastian, Konsumen Meikarta Keluhkan Cicilan Terus Berjalan

10 Desember 2022

Kawasan Meikarta Central Park seluas 105 hektare di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. ANTARA
Proyek Apartemen Tak Ada Kepastian, Konsumen Meikarta Keluhkan Cicilan Terus Berjalan

Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mencatat ada 90 orang anggotanya yang terbelit cicilan atas pembelian proyek tersebut.


Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

23 Oktober 2022

Penyelesaian Sengketa Bisnis di Arbitrase Jadi Primadona Pelaku Bisnis Internasional.
Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

BANI menyediakan pilihan jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan bentuk alternatifnya.


Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

9 September 2022

Sidang pertama penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT. Modern Sevel Indonesia digelar di Pengadilan Niaga, Jakarta, 28 Agustus 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi
Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.


Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

9 September 2022

Suasana sidang PKPU kasus biro umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada 11 Maret 2019
Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.


Sudah Punya 41 Jaringan, John Riady: Siloam Akan Terus Bangun RS Baru

30 Desember 2021

John Riady. REUTERS
Sudah Punya 41 Jaringan, John Riady: Siloam Akan Terus Bangun RS Baru

John Riady menyampaikan sejumlah kinerja dan rencana dari anak perusahaan, PT Siloam Internasional Hospitals Tbk (SILO).


Terkini Bisnis: Waspadai Asal Unduh PeduliLindungi, Target Sales Lippo Karawaci

9 September 2021

Calon penumpang memindai QR code aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan menggunakan KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu, 8 September 2021. Calon penumpang KRL dapat menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi, atau dicetak ataupun secara digital dalam bentuk file foto. TEMPO/Subekti
Terkini Bisnis: Waspadai Asal Unduh PeduliLindungi, Target Sales Lippo Karawaci

Pemerintah mengimbau agar warga tidak mengunduh aplikasi ponsel pintar PeduliLindungi dari link yang tersebar di pesan instan atau grup WhatsApp.


Satgas BLBI Mulai Sita Aset Obligor, Diawali Eks Debitur PT Lippo Karawaci

27 Agustus 2021

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan kerja pada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Satgas BLBI Mulai Sita Aset Obligor, Diawali Eks Debitur PT Lippo Karawaci

Mahfud Md mengatakan Satgas BLBI sudah menguasai aset sitaan sebanyak 114 bidang tanah dengan luas lebih kurang 5.342.346 meter persegi.


Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

30 Desember 2020

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

Seperti apa potret sengketa bisnis sepanjang 2020? Berikut ini sepuluh isu menonjol yang dirangkum Tempo.


Tanda Tangani MoU, Ini Alasan Lippo Pilih SoftBank

28 November 2019

CEO PT Lippo Karawaci Tbk John Riady meneken nota kesepahaman dengan Vice President and Head od Global Business Strategy Softbank Hidebumi Kitahara untuk proyek pengembangan big data perumahan dan kawasan bisnis di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Kamis, 28 November 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Tanda Tangani MoU, Ini Alasan Lippo Pilih SoftBank

PT Lippo Karawaci Tbk mengumumkan kerja sama sekaligus penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan SoftBank Corp.