TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bobby Mamahit, menginstruksikan para kepala kantor kesyahbandaran sejumlah wilayah untuk menunda pemberian surat persetujuan berlayar (SPB) bagi perahu nelayan, kapal tongkang, kapal ro-ro, kapal landing, kapal feri, serta kapal penumpang dengan kecepatan tinggi. Selain itu, pemerintah juga meminta penundaan pemberian SPB bagi kapal dengan tinggi lambung kurang dari 3 meter yang hendak berlayar di beberapa perairan.
Penundaan pelayaran tersebut mencakup wilayah berikut ini:
- Laut Cina Selatan,
- Perairan Kepulauan Natuna,
- Laut Natuna,
- Samudra Pasifik Utara Halmahera,
- Samudra Pasifik Utara Kepulauan Talaud, dan
- Laut Sulawesi Bagian Tengah.
Untuk mengatur larangan pelayaran ini, Kementerian Perhubungan terus memberlakukan maklumat pelayaran hingga kondisi cuaca membaik. "Maklumat akan diperbarui setiap pekan berdasarkan laporan BMKG," kata Bobby Mamahit saat dihubungi Tempo, Rabu, 15 Januari 2014.
MARIA YUNIAR
Terpopuler
Akil Timbun Dolar di Tembok Ruang Karaoke
Ngotot Minta Duit, Akil Nge-PING!
Urusan Makan Anas Urbaningrum Bisa Bikin Repot KPK
Apa yang Mendorong Bakrie Beli Path?
Bakrie Beli Path Prospek Lebih Bagus dari Facebook
Banjir Tahun Ini, Ahok Salahkan Depok