TEMPO.CO, Jakarta - Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tercatat telah memusnahkan produk hortikultura senilai sekitar Rp 610 miliar sepanjang 2013. Produk yang didominasi buah dan sayuran ini diketahui telah masuk ke Indonesia secara ilegal.
"Penindakan karantina sebanyak 4.581 kasus sekitar Rp 610 miliar. Kasus dengan nilai sebanyak itu kami hanguskan," kata Kepala Badan Karantina, Banun Harpini, di kantornya akhir pekan lalu. Jumlah penindakan karantina itu naik 6,5 persen dibanding tahun lalu yang hanya sebanyak 4.285 kali.
Banun merinci produk yang dimusnahkan sepanjang tahun ini meliputi komoditas buah senilai Rp 438,9 miliar, komoditas bawang senilai Rp 165 miliar, dan sayuran senilai Rp 3,2 miliar. "Pemusnahan banyak dilakukan di wilayah yang sangat rawan seperti Batam, Tanjung Pinang dan Karimun; juga di wilayah terpencil seperti Tanjung Balai, Asahan dan Dumai," ujar dia.
Banun mengatakan sebagian besar buah-buahan impor yang bermasalah adalah pir, apel, anggur, dan jeruk. Total nilai komoditas buah yang dimusnahkan sebanyak Rp 438,9 miliar dengan rincian 5,5 juta kilogram jeruk , 4,5 juta kilogram anggur, 4,1 juta kilogram apel dan 40 ribu kilogram lengkeng.
Sedangkan untuk komoditas sayuran, yang banyak bermasalah adalah bawang putih, bawang merah, dan bawang bombay. Total, sepanjang 2013 ada 6,6 juta kilogram komoditas bawang yang dimusnahkan terdiri dari bawang merah 1,4 juta kilogram, bawang putih 4,7 juta kilogram, bawang bombay 480 ribu kilogram.
Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, Khudori membenarkan Indonesia mempunyai banyak pintu keluar-masuk yang tidak terawasi oleh pemerintah. “Pintu itu potensial untuk menyelundupkan binatang dan tanaman,” kata dia.
Baca juga: Pengawasan Barang Konsumsi Diperketat
ALI HIDAYAT
Berita lain:
Haul Gus Dur, Butet Mengolok-Olok Prabowo?
Sutarman: Ucapan Gus Dur Manjur
Kisah Rhoma Irama Lolos dari Pembunuhan
Kata Rhoma, Jokowi yang Mengajaknya Duet