Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sistem Informasi, Hambat Penyaluran Kredit UMKM

image-gnews
Lampu hias dan aksesoris dekoratif dari Kampung Gentur, Cianjur, dipamerkan di gelar produk kreasi Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah di Metro Indah Mall, Bandung, Kamis (28/5). Produk tersebut dijual mulai harga Rp 75.000 sampai Rp 1 juta. TEMPO/Pr
Lampu hias dan aksesoris dekoratif dari Kampung Gentur, Cianjur, dipamerkan di gelar produk kreasi Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah di Metro Indah Mall, Bandung, Kamis (28/5). Produk tersebut dijual mulai harga Rp 75.000 sampai Rp 1 juta. TEMPO/Pr
Iklan

TEMPO.CO, Surakarta - Penerapan sistem informasi debitur oleh Bank Indonesia sejak 2009, justru menghambat penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Koordinator Konsultan Keuangan Mitra Bank Solo Raya Unggul Koeshendratmoko mengatakan, banyak pengusaha kecil kesulitan mendapatkan kredit dari lembaga keuangan dan perbankan. Karena tercatat dalam sistem informasi sebagai debitur yang pernah menunggak pembayaran angsuran kredit.

"Padahal nilai pinjaman kecil. Telat membayar juga tidak lama dan tidak sengaja. Semata karena usahanya sedang sepi," kata dia di sela sosialisasi sistem informasi debitur di kantor Bank Indonesia Solo, Senin, 3 Juni 2013.

Bahkan setelah pinjaman lunas, Unggul menjelaskan, pengusaha tetap kesulitan mengakses pinjaman perbankan. Sebab namanya masih tercantum sebagai penunggak kredit selama dua tahun. Sehingga selama dua tahun tidak mendapat pinjaman untuk mengembangkan usaha. "Akhirnya ada yang bangkrut."

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Klaten, Sapto Aji, membenarkan adanya pengusaha kecil yang sengaja tidak membayar angsuran. Tapi kebanyakan, mereka yang gagal mengangsur karena memang benar-benar tidak mampu membayar.

Ia menyarankan, debitur dengan nilai pinjaman kecil, hanya ratusan ribu rupiah tidak perlu masuk daftar penunggak angsuran. "Nanti kesulitan ketika mengajukan pinjaman lagi," katanya seraya menyebutkan, di Klaten ada 50 ribu pengusaha mikro, kecil, dan menengah.

Manajer Divisi Informasi Kredit Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan BI Pusat Yeni Pratiwi menjelaskan, sistem informasi debitur bukan penentu pencairan kredit. "Keputusan akhir tetap di tangan perbankan. Sistem informasi hanya salah satu pertimbangan," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia membenarkan, debitur yang pernah menunggak kredit, akan tetap tercatat selama dua tahun meski sudah melunasi. "Itu sudah sistem. Baru hilang setelah lewat 2 tahun." Sistem juga tidak mengenal nilai angsuran yang telat dibayar. Nilai angsuran besar atau kecil tetap dianggap tunggakan dan kredit macet.

Yeni mengatakan sistem informasi debitur terus disempurnakan. Segala masukan akan dievaluasi dan diupayakan diimplementasikan dalam aturan. Menurutnya, BI tidak bisa mengubah aturan serta merta, harus melalui proses. "Sekarang kami tengah memperbaiki aturan dan sedang tahap legal review," ujarnya.

UKKY PRIMARTANTYO


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

3 hari lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konferensi pers tentang hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara virtual, Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.


Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

5 hari lalu

Suasana penjualan sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.


BCA Tidak Operasional Kantor Cabang Hari Ini

7 hari lalu

Ilustrasi Bank BCA. Foto: Canva
BCA Tidak Operasional Kantor Cabang Hari Ini

BCA mengumumkan tidak melayani operasional kantor cabang hari ini Jumat, 10 Mei 2024 dalam rangka hari libur Kenaikan Yesus Kristus 2024.


Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

8 hari lalu

Ombudsman dan Bank Tabungan Negara (BTN) menggelar konferensi pers di Menara BTN, Rabu, 8 Mei 2024. Konferensi pers itu digelar untuk menanggapi tuntutan nasabah yang menjadi korban penipuan salah satu pegawai BTN. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir


BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

8 hari lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana


LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

12 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui usai acara Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia pada Jumat, 15 Desember 2023 di Senayan, Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.


Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

14 hari lalu

CEO Citi Indonesia Batara Sianturi (memegang Ipad) dalam konferensi pers Pemaparan Ekonomi dan Kinerja Keuangan Citi Indonesia Tahun 2023 di Hotel Fairmont, Jakarta pada Selasa, 2 April 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

Citi Indonesia menerima lima penghargaan sekaligus dalam ajang FinanceAsia Awards 2024.


Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

14 hari lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.


Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

16 hari lalu

Logo Bank Mandiri. Free Vector CDR
Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.


CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

17 hari lalu

Presiden Direktur Bank CIMB Niaga Lani Darmawan. Foto: Instagram/@lani_darmawan
CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

Bank CIMB Niaga belum berencana untuk menaikkan suku bunga, setelah BI menaikkan suku bunga acuan menjadi 6,25 persen.