TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi meluncurkan 'call center' Badan Perlindungan Konsumen Nasional dengan nomor 153. Call center ini melengkapi perangkat komunikasi antara konsumen dengan otoritas yang sudah ada sebelumnya yakni hotline 021-3441839, email: perlindungan.konsumen@kemendag.go.id dan website: siswaspk.kemendag.go.id.
Bayu menyatakan, berbagai saluran pengaduan konsumen itu dapat mencegah terulangnya kasus Prita Mulyasari yang menghadapi tuntutan hukum karena menyebarkan keluhannya atas pelayanan Rumah Sakit Omni. "Jika konsumen mengadu melalui jaringan ini, maka dijamin tidak akan ada gugatan hukum," ujarnya, Senin 27 Mei 2013.
Menurut Bayu, dalam kasus Prita dan Rumah Sakit Omni Internasional, yang dipermasalahkan adalah penyebar-luasan keluhannya, bukan pengaduan konsumen itu sendiri. Bila konsumen mengadu ke ke nomor 153, Badan Perlindungan Konsumen Nasional akan mengupayakan mediasi atau bila perlu advokasi untuk proses hukum.
Diakui, perlindungan konsumen di Indonesia baru digalakkan sekitar 1,5 tahun belakangan. Dalam 5 tahun terakhir, Kementerian Perdagangan mencatat telah ada 1.253 pengaduan konsumen lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan 2.920 pengaduan lewat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Dari jumlah itu baru 15 kasus yang diajukan ke meja hijau. "Selain itu, memang lebih banyak yang bisa diselesaikan melalui mediasi," ujarnya.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Tutum Rahanta menyatakan dukungannya atas peluncuran layanan pengaduan konsumen 153. "Ini juga sebagai alat perbaikan diri bagi kami," ujarnya.
PINGIT ARIA
Topik Terhangat
Darin Mumtazah & Luthfi | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | PKS Vs KPK
Berita Terpopuler:
Daftar 'Perang' Antar Kubu di PKS
Ciuman Massal sebagai Protes
Dewan Masjid: Ceramah Tak Boleh Pakai Toa
Hitung Cepat Pilgub Jateng, Ganjar Pranowo Unggul
SBY: Negara Menjamin Kebebasan Beribadah
Pelaku Potong 'Burung' Ajak Muhyi Menikah