TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo, menyatakan siap mundur dan berhenti menjadi Gubernur Bank Indonesia apabila dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang, suatu waktu nanti. "Kalau memang terbukti, saya siap mundur. Karena saya yakin saya tidak ada isu di situ," ujar Agus dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 25 Maret 2013.
Ia menegaskan siap menjadikan hal tersebut sebagai syarat yang harus dipatuhi jika dirinya terpilih sebagai Gubernur BI nantinya. Ia pun menuturkan, terkait dengan Hambalang, hingga saat ini ia hanya pernah terima satu nota tertanggal 1 Desember 2010. Proyek itu sendiri sudah berjalan sejak 2009, dan ia duduk sebagai menteri keuangan pada Mei 2010.
Saat menerima nota itu, ia mengetahui bahwa hal tersebut berisi kontrak tahun jamak. Ia pun memberi jawaban kepada pegawainya dalam posisi tidak menolak ataupun menerima. "Saya hanya bilang saat itu untuk selesaikan. Artinya, selesaikan sesuai aturan dan harusnya pegawai saya menjaga apa yang diperintahkan."
Ia juga menegaskan tidak sependapat dengan hasil audit BPK soal Hambalang. Pasalnya, dalam audit tersebut pihak Kementerian Keuangan tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapannya, tapi hanya dimintai keterangan. "Ini hak kami yang belum diberikan oleh BPK, sebelum kami jawab terima atau tidak hasil audit tersebut."
Bahkan, Agus meminta agar Komisi XI mendukungnya untuk mendapatkan hak memberi tanggapan atas hasil audit BPK tersebut. Ia juga yakin kasus Hambalang ini ke depannya tidak akan mengganggu kinerjanya sebagai Gubernur BI jika terpilih nanti. Hal itu, kata dia, bisa dilihat dari kinerjanya sebagai menteri keuangan selama pemeriksaan atas kasus Hambalang.
GUSTIDHA BUDIARTIE
Berita Terpopuler:
Penyerbuan LP Cebongan Bermula dari Saling Pandang
Operasi Buntut Kuda Penjara Cebongan Sleman
Lihat Teman Satu Sel Didor, Napi Cebongan Trauma
Ini Kronologi Penyerbuan Cebongan Versi Kontras
Tak Ada Kudeta, Hanya Pembagian Sembako