TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mengisyaratkan menyetujui aturan Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) harus berbadan hukum. "Memang belum diputuskan, tapi kecendrungan yang saya tangkap dari rapat memang harus berbadan hukum," kata Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis saat ditemui sesudah rapat panja RUU perbankan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 14 Februari 2013.
Ia mengatakan masukkan yang diperoleh dari Panja bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini akan menjadi pertimbangan DPR untuk memperdebatkan pasal per pasal RUU Perbankan yang tengah dibahas.
Adapun beberapa masukan seperti angka pembatasan kepemilikan asing di perbankan tanah air belum ada keputusan. "Apakah 25% atau 49% atau apakah diserahkan ke Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lalu mereka buat semacam aturan sendiri mengenai hal ini, kita masih belum tahu," katanya.
Namun ia khawatir bila aturan itu diserahkan ke BI dan OJK. "Kalau orang-orang BI dan OJK pro asing, maka negara pro asing, begitu pula sebaliknya," katanya.
Selama ini, BI hanya mewajibkan kantor cabang bank asing memelihara dana yang ekuivalen dengan modal (CEMA). CEMA adalah alokasi dana usaha yang wajib ditempatkan dalam bentuk aset surat berharga domestik dan berfungsi sebagai modal. Besaran CEMA yakni delapan persen dari kewajiban bank berupa dana simpanan nasabah dan pinjaman antarbank. Aturan berlaku mulai Januari 2013. Bank diberi masa transisi enam bulan untuk memperhitungkan CEMA. Besaran CEMA diwajibkan minimal Rp 1 triliun pada 2017.
ANANDA PUTRI