Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asosiasi Dukung Pembatasan Waralaba Restoran

Editor

Muchamad Nafi

image-gnews
Pembeli usai berbelanja di waralaba Seven Eleven di kawasan Taman Puring, Jakarta, 13-9, 2012. TEMPO/Subekti.
Pembeli usai berbelanja di waralaba Seven Eleven di kawasan Taman Puring, Jakarta, 13-9, 2012. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengarah Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI), Amir Karamoy, menyambut positif rencana Kementerian Perdagangan untuk membatasi kepemilikan waralaba rumah makan. "Ini sesuai dengan induk hukum waralaba, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan akan berdampak positif bagi pengembangan usaha kecil dan menengah," kata Amir kepada Tempo, di Jakarta, Senin, 11 Februari 2013.

Menurut dia, aturan pembatasan waralaba restoran ini bisa menumbuhkan UKM karena ada proses transfer teknologi. Selain itu, secara kultural peran UKM ditingkatkan. "Selama ini, UKM di Indonesia itu dibonsai. UKM harus menjadi besar dengan cara seperti ini. Peran UKM akan meningkat dalam industri," katanya.

Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan peraturan pembatasan kepemilikan waralaba kafe dan restoran dari dalam maupun luar negeri. Nantinya, sebuah perusahaan pemilik waralaba bisa mengendalikan penuh sebuah gerai rumah makan atau rumah minum. Tapi setelah memiliki gerai dalam jumlah tertentu, kepemilikan harus dibagi dengan pelaku UKM. Aturan tersebut rencananya keluar pada pekan ini.

Namun, Amir menilai kepemilikan UKM dalam sebuah gerai harus lebih dari 50 persen. Jika tidak, tujuan kebijakan ini untuk menumbuhkan sektor UKM akan percuma. WALI menyatakan tidak masalah jika 3-10 UKM bersatu menjadi pemilik dominan dari sebuah gerai. "Mereka harus dominan, makanya harus diberi peluang lebih," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Amir mengatakan, Kementerian Perdagangan tidak perlu khawatir dengan potensi konflik antara pemilik waralaba dan UKM dengan skema kepemilikan tadi. Menurutnya, ada-tidaknya konflik merupakan hal teknis di lapangan yang bergantung pada kesepakatan UKM dan pemilik waralaba.

Peraturan menteri perdagangan ini akan melengkapi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang waralaba untuk jenis usaha toko modern. Peraturan ini memiliki misi menjaga semangat prinsip berbagi dalam waralaba. Pengusaha waralaba juga didorong menjadi promotor pengembangan daerah, serta menciptakan wirausaha baru.

ANANDA TERESIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenperin Pastikan Tak Ada Keluhan dari Pelaku Usaha saat Pertek Berlaku

10 jam lalu

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif dan jajarannya melakukan konferensi pers di Ruang Rajawali, Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kemenperin Pastikan Tak Ada Keluhan dari Pelaku Usaha saat Pertek Berlaku

Kemenperin memastikan sejak regulasi terkait pertimbangan teknis (Pertek) yang mengatur impor berlaku, tidak ada keluhan dari pelaku industri


Menteri perdagangan Zulkifli Hasan Dorong APEC Adopsi Digitalisasi di Industri Rantai Pasok

16 jam lalu

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan bersama delapan puluh kedua DPD dan sekertaris PAN se-Indonesia usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 10 Mei 2024. Zulhas membantah pertemuan dengan presiden terkait permintaan jatah kursi menteri. TEMPO/Subekti.
Menteri perdagangan Zulkifli Hasan Dorong APEC Adopsi Digitalisasi di Industri Rantai Pasok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendorong kerja sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) dengan mengadopsi teknologi digital di industri rantai pasok


Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

2 hari lalu

Sri Mulyani memaparkan masalah impor bukan hanya tanggung jawab satu institusi saja. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.


Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

3 hari lalu

Tumpukan peti kemas di Pelabuhan New Priok Container Terminal One (NPCT1) Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi penurunan ekspor dan impor pada Januari 2024. Nilai ekspor Januari 2024 turun jika dibandingkan bulan sebelumnya pada Desember 2023 yang sebesar 22,39 USD miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

Kemendag berencana memanfaatkan perjanjian dagang bilateralnya dengan Cile untuk meningkatkan ekspor ke Amerika Selatan.


KTT APEC di Peru Kembali Bahas Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik atau FTAAP

4 hari lalu

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Djatmiko Bris Witjaksono mewakili Menteri Perdagangan RI bersama Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menghadiri Sesi I Pertemuan Menteri Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (Asia Pacific Economic Cooperation Ministerial Meeting/APEC AMM) 2023 Plenary di San Francisco, Amerika Serikat (AS). (Dok. Kemendag)
KTT APEC di Peru Kembali Bahas Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik atau FTAAP

Pertemuan organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Arequipa, Peru kembali membahas Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik


Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

4 hari lalu

Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kasan.
Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

Kementerian Perdagangan mengungkapkan saat ini fenomena alih mitra dagang sejumlah negara telah mempengaruhi ekonomi global.


Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, 11 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

Wacana penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo berpotensi membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)


Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

10 hari lalu

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Isy Karim (kiri) saat melihat produk UMKM dalam Pameran Mall to Mall Produk UMKM yang digelar di pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu, 8 November 2023. ANTARA/Sinta Ambar
Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut bisnis waralaba di sektor makanan dan minuman menjadi yang terbesar


Daftar 7 Franchise dengan Modal Murah di Bawah Rp 10 Juta, Ada Es Teh Solo

11 hari lalu

Ilustrasi Es Teh Solo. Instagram
Daftar 7 Franchise dengan Modal Murah di Bawah Rp 10 Juta, Ada Es Teh Solo

Bagi Anda yang ingin membuka bisnis dengan modal yang terbatas, sejumlah franchise murah di bawah Rp 10 juta berikut ini bisa jadi masuk pertimbangan.


Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

17 hari lalu

Petugas memeriksa barang bawaan calon penumpang pesawat yang telah dipindai menggunakan perangkat `X-ray Automated Tray Return System` di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 3 September 2019. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai