Seorang pekerja menata tahu di Desa Pesalakan, Tegal, Jawa Tengah (11/4). ANTARA/Oky Lukmansyah
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri bidang Usaha Kecil Menengah, Budyarto Linggowiyono mengatakan pengenaan pajak usaha kecil menengah (UKM) tak bisa diberlakukan secara merata. Pemerintah diminta melakukan pendataan UKM secara detil. "Pemerintah harus melihat kesehatan usaha dan skala bisnisnya," kata Budyarto saat dihubungi pada Rabu, 9 Januari 2013.
Budyarto menambahkan setuju dengan batasan pendapatan UKM yang bakal dikenakan pajak. Ia mendukung langkah Direktorat Jenderal Pajak yang akan memberlakukan pajak UKM sebagai semangat edukasi masyarakat. “Setiap usaha harus ditarik kewajiban pajaknya," ujarnya.
Ditjen Pajak berencana memungut pajak 0,5 persen untuk UKM beromset di bawah Rp 300 juta per tahun dan 1 persen bagi yang beromset Rp 300 juta hingga Rp 4,8 miliar. Tahun lalu sektor UKM menyumbang 3 persen penerimaan pajak nasional.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu
2 hari lalu
Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu
Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.
Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar
3 hari lalu
Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar
Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.
TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?
Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2
5 hari lalu
Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.