TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan persetujuan kepada lima KUD untuk memproduksi minyak bumi di 280 sumur tua. Persetujuan itu diberikan sepanjang 2012 lalu.
Kelima KUD itu adalah KUD Mitra Sawit di Sangatta, Kalimantan Timur, sebanyak 11 sumur; KUD Serba Usaha Pribumi Mandiri Mineral dan Energi di Sorong, Papua, sebanyak 23 sumur; KUD Sumber Pangan di Bojonegoro, Jawa Timur, sebanyak 110 sumur; KUD Usaha Jaya Bersama di Bojonegoro, Jawa Timur, sebanyak 114 sumur; dan KUD Langkat Oil Resources di Langkat, Sumatera Utara, sebanyak 22 sumur.
Kerja sama eksplorasi sumur tua dengan KUD ini bukan untuk pertama kalinya. Pada tahun 2008, pemerintah menawarkan 13 ribu sumur minyak tua kepada KUD dan BUMD untuk diproduksi kembali melalui kerja sama kontrak jasa dengan KKS dan PT Pertamina.
Sebagai proyek perdana, pada 24 Maret 2009, Pertamina EP telah menandatangani kerja sama serupa dengan KUD Wargo Tani Makmur untuk pengelolaan 24 sumur tua di Blora, Jawa Tengah. Selain itu, pada 3 November 2010, PT Pertamina EP juga bekerja sama dengan dua BUMD PT Sarana Patra Jaya dan PT Blora Patra Energi untuk mengeksplorasi 74 sumur tua. Perusahaan lain juga banyak menggarap sumur tua.
Kerja sama produksi minyak bumi ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Dalam peraturan tersebut, BUMD atau KUD yang ingin bekerja sama agar terlebih dahulu mengajukan proposal kepada KKKS dengan tembusan kepada Menteri ESDM cq Dirjen Migas dan BP Migas (kini SK Migas).
Saat ini, total sumur tua minyak bumi Indonesia mencapai 13.824 sumur. Antara lain, Sumatera bagian selatan 3.623 sumur, Sumatera bagian utara 2.392 sumur, Sumatera bagian tengah 1,633 sumur, Kalimantan Timur 3.143 sumur, Kalimantan Selatan 100 sumur, Jawa Tengah-Jawa Timur-Madura 2.496 sumur, Papua 208 sumur, dan Seram 229 sumur.
ASTRI PIRANTIWI | PDAT