TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menyatakan rangkap jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menjadi Kepala Satuan Kerja Sementara Pengelola (SKSP) Migas diperbolehkan.
Rangkap jabatan ini bahkan dinilainya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembubaran BP Migas dan tidak melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Syaratnya, rangkap jabatan hanya berlaku sementara.
"Sementara ini boleh," kata Mahfud usai peluncuran majalah Indonesia 2014 di Auditorium Manggala Wanabakti, Rabu, 28 November 2012.
Namun, ada catatan tersendiri terkait rangkap jabatan ini. "Catatan Menteri ESDM hanya untuk menjamin kontrak-kontrak yang sudah berjalan ini tidak terjadi wanprestasi. Soal yang lain saya tidak tahu," Mahfud melanjutkan.
Di dalam putusan MK, Mahfud menjelaskan, BP Migas harus dibubarkan. Dan untuk mencegah kekosongan, Mahkamah Konstitusi mengamanatkan pemerintah untuk mengambil-alih. "Bentuk pengambilalihan, dikatakan dalam putusan MK, yaitu dialihkan atau dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," kata dia.
Satuan Kerja Sementara Pelaksana (SKSP) serta tenaga penunjang eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) saat ini berada di bawah koordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 13 November 2012.
ARYANI KRISTANTI
Berita Terpopuler:
Ini Curhat Bekas Penyidik KPK tentang Abraham Samad
Marzuki Alie Lapor Menlu, Dubes di Jerman Santai
Jokowi: Saya Selesai, MRT Selesai
Surat Pengunduran Diri Penyidik Hendy Puji KPK
Misteri Otak Saat Koma Mulai Terkuak